Jaringan Narkoba Tak Putus, Sederet Napi Kendalikan Peredaran Sabu di Riau dari Lapas

Pengungkapn-sabu-jaringan-inter2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Upaya pemberantasan narkotika di Indonesia menghadapi tantangan berat, bukan hanya karena masifnya jaringan pengedar, tetapi juga disebabkan sebagian besar peredaran barang haram dikendalikan dari balik penjara. Di Provinsi Riau, sejumlah pengungkapan kasus membuktikan bahwa para narapidana (napi) tidak kehilangan kuasa meski sudah menjalani hukuman. Mereka tetap bisa mengatur distribusi, mengendalikan kurir, hingga mengelola pembayaran, dari dalam sel tahanan.

Fenomena ini menjadi ironi sekaligus tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum. Lapas dan rutan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi justru berubah menjadi markas baru bagi pengendalian kejahatan terorganisir. 

Terbaru, Polda Riau menggagalkan penyelundupan 17,39 kg sabu yang dikendalikan napi di Riau dan Rutan Cipinang, Jakarta, yang merupakan jaringan internasional.

Berdasarkan catatan RIAU ONLINE, ada sejumlah kasus peredaran narkoba di Riau yang dikendalikan dari balik jeruji penjara. 

1. Napi Lapas Diduga Dikendalikan Mantan Kasatnarkoba di Pelalawan

Nurdan alias Jordan, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 10,05 kilogram yang ditangkap TNI AL di perairan Takong lyu, pada Oktober 2024, mengaku diperintah oleh oknum mantan Kasatnarkoba di Pelalawan.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Jordan menyebut dirinya dihubungi lewat telepon dan diperintah menjemput sabu dari Kukup, Malaysia. Ia bahkan dibekali uang muka sebesar Rp50 juta oleh seorang wanita bernama Mardiana (DPO), orang suruhan oknum tersebut.

"Saya disuruh berangkat ke Kerinci dan dikasih uang Rp1 juta. Sampai di sana dikasih lagi uang untuk berangkat ke Malaysia sebesar Rp49 juta," kata Jordan


Tak hanya sabu, Jordan juga diminta membawa senjata dari Malaysia, yang disebutnya milik oknum polisi yang kini berdinas di Polda Riau. Jika berhasil membawa sabu dan senjata ke Pelalawan, ia dijanjikan upah hingga Rp303 juta.

"Untuk bawa senjata upah yang akan diberikan Rp3 juta. Senjata itu juga punya Kasat Narkoba (saat itu). Dititipkan untuk dibawa dari Malaysia," tegas Jordan.

2. Napi Rutan Cipinang Kendalikan 7,4 Kg Sabu di Pekanbaru

Pada Maret 2025, Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7,43 kilogram yang dikendalikan oleh napi berinisial S di Rutan Cipinang, Jakarta.

Barang bukti sabu dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau, ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dua kurir asal Lampung Selatan, Z dan M, ditangkap di lokasi. 

"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara.

3. Napi di Lapas Pekanbaru Kendalikan 1,06 Sabu

Pada Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan sabu yang dikendalikan napi dari dalam Lapas Pekanbaru. Dua kaki tangan napi, ABR dan HAP, ditangkap di Pekanbaru dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Barang bukti seberat 1,06 kilogram sabu berhasil diamankan dari jaringan ini. Keterangan tersangka menunjukkan bahwa mereka bergerak berdasarkan perintah langsung dari napi dalam Lapas. Upah sebesar Rp10 juta dijanjikan kepada para pelaku lapangan.

"Tim Subdit III menerima laporan tentang adanya pengiriman satu paket narkoba yang dikirimkan ke Dumai dengan total berat mencapai 1,06 kilogram," ujar Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa, 21 Januari 2025.