RIAU ONLINE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam mantan pejabat PT Antam Tbk hukuman pidana 9 tahun penjara. Para mantan pejabat ini terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025 ini, JPU menyebut tuntutan ini dilayangkan karena para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 16 Mei 2025.
Para terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Enam terdakwa yang dimaksud antara lain VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
JPU menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas Antam makin menurun, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Pertimbangan memberatkan lainnya yakni para terdakwa mengetahui kegiatan emas cucian dengan produk akhir yang sama dengan produk lebur cap yang sudah dihentikan tahun 2017 oleh direksi PT Antam Tbk, namun tetap menjalankannya.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini bahwa keenam terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Diketahui, enam orang eks pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.