RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 17,3 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi adanya narkotika yang masuk ke wilayah Riau dari luar negeri. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka inisial I, D, A dan MN.
“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau membuntuti sebuah mobil Brio warna putih yang diduga membawa barang bukti narkotika dari Siak menuju Pekanbaru,” kata Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira, Jumat, 16 Mei 2025.
Ia menambahkan, tim melakukan upaya penangkapan pada 12 Mei 2025 dan mengamankan dua orang inisial I dan EIA. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua tas berisi 18 paket besar narkotika diduga sabu.
“Kita lakukan pengembangan di kos I namun tidak kita temukan barang bukti. Tersangka I kemudian melapor ke bos di negeri seberang melapor barang tersebut sudah aman sampai Pekanbaru,” sebutnya.
Bos dari negeri seberang inisial AZ lantas memerintahkan I untuk menyerahkan 10 kilogram sabu ke dua orang berinisial D dan A untuk dibawa menuju Jakarta.
“Tim melakukan undercover penyamaran menunggu D dan A menjemput sabu. Di TKP Pasar Buah datanglah D dan A menjemput sabu 10 kilogram dan dilakukan upaya penangkapan,” sambungnya.
D dan A mengaku diminta menjemput menjemput sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta dengan upah Rp 130 juta untuk sekali antar.
“Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa tersangka D dan A dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas di Provinsi Riau inisial MN,” kata Kombes Putu Yuda.
Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap narapidana MN yang merupakan pengendali jaringan narkotika.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.