BSP Sebut Pemanggilan Direktur oleh Kejagung Tak Terkait Kebijakan Penjualan Minyak

Plt-External-Affair-PT-Bumi-Siak-Pusako-Ardian-Ardi.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP)  bantah pemanggilan Direktur PT BSP, Iskandar oleh Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina.

Sekretaris Perusahaan BSP, Ardian Ardi, kepada Riau Online, Rabu, 14 Mei 2025 malam mengatakan, pemeriksaan Direktur BSP telah selesai dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi No. SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 dan ditandatangani Dr Abdul Qohar AF sebagai Direktur Penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Hingga saat ini surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI tersebut masih ada kami simpan sebagai bukti untuk klarifikasi,” kata Ardian.

“Jadi, pemanggilan Direktur  BSP sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina dan atau terkait penjualan minyak tanpa tender, seperti yang diberitakan beberapa media online pada tanggal 10 Mei 2025 lalu,” paparnya. 

Ardian menjelaskan, pemberitaan sejumlah media tersebut adalah informasi yang keliru, penggiringan opini yang menyesatkan dan menjurus fitnah. 


“Dimana sumber informasi dari media online yang memberitakan informasi yang keliru di atas adalah sumber informasi yang tidak kredibel, tidak bisa dipercaya, ditengarai punya niat dan kepentingan yang tidak baik,” tuturnya.

Ardian menjelaskan, pemanggilan Direktur PT BSP Iskandar oleh Kejagung RI adalah untuk melengkapi berkas pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Indonesia dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan dari PT Pertamina Patra Niaga.

Selain Direktur BSP, pemanggilan juga dilakukan pada beberapa tersangka dari perusahaan swasta. Pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga dilakukan pada 11 orang saksi lainnya dari perusahaan Migas Nasional dan Internasional.

Dengan demikian dapat dipastikan hasil pemeriksaan tersebut semua telah clear dan tidak ada persoalan hukum terkait isu-isu yang disampaikan di beberapa media online yang telah beredar dan harus diluruskan. 

“BSP berharap agar kedepannya pihak media dalam pemberitaannya harus profesional, mengedepankan etika jurnalistik, harus mampu membedakan fakta dengan opini dengan cara mendapatkan sumber informasi yang kredibel,” ujarnya.

Selain itu, BSP juga berharap agar media melakukan uji informasi, berimbang, memahami asas praduga tidak bersalah, tidak menghakimi, tidak tendensius dan menjauhi fitnah, agar masyarakat mendapatkan asupan informasi yang benar dalam pemberitaan.

“Kami perlu juga meluruskan bahwa proses penunjukan pembeli minyak mentah BSP sudah sesuai dengan Permen ESDM No 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Pedoman Pemilihan Pembeli Minyak Mentah Bagian BSP,” papar Ardian.

“Sehingga penunjukan PT TIS telah melalui proses pemilihan pembeli minyak mentah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ardian menambahkan, pihaknya berharap, BSP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Provinsi Riau semestinya harus didukung oleh seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar tetap memberikan kontribusi positif bagi daerah. 

“Jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar apalagi ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan," pungkas Ardian.