Dua Mantan THL DLHK Pekanbaru Pungli Pakai Kwitansi Kosong, Raup Rp5 Juta per Bulan

ILUSTRASI-PUNGLI1.jpg
(VIVA.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satgas Saber Pungli Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

Dua orang pria ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap pelaku usaha di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Rabu, 7 Mei 2025.

Kedua pelaku Khairuddin alias Irul (41) dan Aprizal alias AP (46), merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK Kota Pekanbaru yang kontraknya tidak diperpanjang sejak 2024. Motif pelaku diduga kuat karena masalah ekonomi. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan mencetak sendiri kwitansi dan dokumen yang menyerupai surat resmi milik DLHK.

“Para pelaku mencetak sendiri kwitansi kosong dan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) agar terlihat meyakinkan," katanya.

"Mereka menggunakan dokumen palsu ini untuk menagih uang retribusi dari pelaku usaha, seolah-olah mewakili DLHK,” ujar Kompol Bery.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penagihan retribusi yang tidak sesuai prosedur. Merespons laporan tersebut, pihak DLHK langsung menghubungi kepolisian. 

Tim Satgas Pungli dari Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aksi pungli terhadap salah satu usaha travel dengan nilai pungutan sebesar Rp60.000.

“Saat kami interogasi, pelaku mengaku telah memungut uang dari beberapa pelaku usaha sejak Februari 2025. Rata-rata tiap usaha diminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000. Dalam satu bulan mereka bisa mengumpulkan sekitar Rp5 juta,” terang Bery.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.213.000, dua bundel kwitansi kosong DLHK, sepuluh lembar kwitansi putih, satu rangkap SKRD palsu, serta salinan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pendirian badan hukum palsu yang digunakan pelaku sebagai pendukung dokumen.

“Kedua pelaku dulunya adalah petugas kebersihan, setelah tidak diperpanjang kontraknya, mereka memanfaatkan pengalaman dan atribut yang mereka kenal untuk melakukan penipuan ini,” tambah Bery.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

"Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Polresta Pekanbaru untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pungli ini," pungkasnya.