Kurir Sabu 10 Kg Ngaku Diperintah Oknum Polisi di Riau, Dijanjikan Upah Rp300 Juta

terdakwa-kasus-10-kg-sabu-di-kepri.jpg
(Tangkapan layar/Istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,05 kilogram dan senjata airsoft gun yang ditangkap TNI AL di perairan Takong lyu 20 Oktober 2024 lalu, Nurdan alias Jordan, membuat pengakuan mengejutkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepri, Selasa, 6 Mei 2025.

Jordan mengaku diperintahkan mantan Kasat Narkoba di Pangkalan Kerinci, Pelalawan yang kini menjadi anggota Polda Riau menjemput narkoba.

"Yang menyuruh saya adalah Kasat Narkoba di Pangkalan Kerinci, saya tidak tahu namanya, saya hanya berhubungan lewat telepon," ujar Jordan dalam video yang diperoleh RiauOnline, Kamis, 8 Mei 2024.

Meski begitu, Ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan seseorang diduga oknum perwira tersebut. Ia mengenalnya dari orang suruhan oknum tersebut, Mardiana yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum berangkat menuju Kukup Malaysia untuk menjemput sabu-sabu seberat 10,05 kilogram dan senjata, Jordan sempat bertemu Mardiana di Kerinci dan menerima uang muka sebesar Rp50 juta.

"Saya disuruh berangkat ke Kerinci dan dikasih uang Rp1 juta. Sampai di sana dikasih lagi uang untuk berangkat ke Malaysia sebesar Rp49 juta," kata Jordan.


Jordan dijanjikan upah Rp300 juta, jika berhasil membawa barang tersebut masuk ke wilayah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan.

Selain sabu, ia juga diminta membawa senjata yang didapatkan dari Ilham, orang suruhan oknum yang berada di Malaysia.

"Untuk bawa senjata upah yang akan diberikan Rp3 juta. Senjata itu juga punya Kasat Narkoba (saat itu). Dititipkan untuk dibawa dari Malaysia," tegas Jordan.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Polisi di Riau dalam perkara ini.

Sebelumnya, Jordan ditangkap saat kembali dari mengambil sabu dan senjata ke perairan Sungai Buntu, Kukup, Malaysia, menggunakan speedboat secara ilegal, pada 20 Oktober 2024.

Speedboat yang digunakannya disergap oleh TNI AL di perbatasan Pulau Muda. Jordan sempat menghindar dengan menabrak kapal petugas hingga terjatuh ke laut dan langsung diamankan.

Terdakwa dan barang bukti dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepri guna proses lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

Jordan merupakan seorang residivis dengan 4 perkara sebelumnya. la pernah melakukan pemerasan dan penganiayaan pada 2008 silam dan divonis penjara selama 1,4 tahun.