Dua Pengedar Sabu di Pedalaman Batang Cenaku Diringkus Polisi, 32 Paket Diamankan

Pengedar-sabu-di-batang-cenaku-inhu.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkap dua orang pria, Albert dan Ginting, yang diduga pengedar sabu di kawasan pedalaman Kecamatan Batang Cenaku, tepatnya di wilayah Sungai Santan, Desa Anak Talang, Inhu, Riau.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Warga mengaku resah karena seringnya terjadi transaksi mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Laporan itu segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Aiptu Misran, Kamis, 8 Mei 2025.

Informasi awal diterima pada Sabtu, 3 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, langsung memerintahkan Kanit I, Ipda Iksan Lutfi, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hasilnya, penyidik mengantongi dua nama yang diduga sebagai pelaku, yakni Albet Lon Mizer alias Albet dan Prima Ginting alias Ginting.

Setelah mengantongi cukup bukti dan melakukan pengintaian dan penggerebekan, Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Albet. 


Saat digerebek, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun Albet berhasil dibekuk petugas tidak jauh dari lokasi.

“Pelaku Albet kami tangkap dalam keadaan mencoba melarikan diri. Setelah kami geledah, ditemukan 28 paket sabu di dalam kotak plastik yang disimpan di saku celananya,” jelas Misran.

Selain itu, empat paket sabu lainnya yang sempat dibuang oleh pelaku juga berhasil ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Tim Satresnarkoba kemudian bekerja sama dengan perangkat desa untuk menangkap pelaku kedua, Ginting, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Albet. 

Dalam upaya penangkapan Ginting, petugas menggunakan strategi pengecohan dengan pura-pura meninggalkan lokasi penggerebekan.

Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 05.00 WIB, Ginting kembali ke rumah Albet dengan maksud mengambil pakaiannya. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diamankan oleh petugas yang masih mengawasi secara diam-diam dari kejauhan.

“Ini bagian dari strategi kami. Kami tahu pelaku akan kembali dan saat itu lah kami menangkapnya,” ungkap Ipda Iksan Lutfi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 32 paket sabu seberat kotor 3,55 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu botol plastik, dua lembar plastik pembungkus sabu, dan uang tunai sebesar Rp114.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, Albet mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Ginting. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Misran.