RS Madani Disegel Kontraktor, Pemko Pekanbaru Bakal Tempuh Jalur Hukum

Markarius-anwar-copot-segel-rs-madani.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

Laporan: Herianto Wibowo 

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memastikan langkah hukum akan ditempuh terhadap aksi penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh sejumlah kontraktor yang mengklaim belum menerima pembayaran proyek senilai Rp54 miliar.

Pemko Pekanbaru kini tengah mengkaji kemungkinan pelaporan ke pihak kepolisian.

"Hari ini saya panggil bagian hukum Pemko untuk membuat telaah tentang kajian hukumnya, apakah bisa dilaporkan ke Polda," tegas Markarius kepada awak media, Kamis 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Rabu 7 Mei 2025 Markarius turun langsung ke lokasi RSD Madani setelah membaca laporan penyegelan sejumlah ruangan rumah sakit oleh kontraktor. Setibanya di lokasi, ia tampak kesal dan langsung mencopot spanduk-spanduk tuntutan yang ditempel di berbagai bagian rumah sakit.


“Saya ke sini karena saya baca berita bahwa RS Madani disegel ruangannya. Tak begitu caranya. Kalau mau menyelesaikan masalah, bawa saja ke ranah hukum, bukan begini,” ujarnya tegas.

Markarius menyayangkan tindakan para kontraktor yang dianggap merugikan masyarakat. Ia menekankan RSD Madani adalah fasilitas pelayanan publik yang tak boleh diganggu, apalagi dengan cara penyegelan.

“Ini fasilitas umum, fasilitas negara. Ini rumah sakit. Itu ruang terapi malah dikunci. Tak boleh seperti ini. Datang baik-baik, sampaikan masalahnya apa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, membenarkan  dirinya telah diminta untuk menghadap Wakil Wali Kota guna membahas persoalan tersebut lebih lanjut.

"Beliau suruh saya menghadap, ada hal-hal yang perlu kami bicarakan dulu, terutama menyangkut persoalan hukumnya," ungkap Edi.

Menurut Edi, tindakan penyegelan oleh pihak kontraktor merupakan pelanggaran hukum karena hanya lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan secara sah.

"Ada mekanismenya untuk melakukan hal itu. Terlepas dari apapun alasannya, tidak boleh ada pihak manapun yang menyegel tanpa keputusan pengadilan," ujarnya.