
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkap kasus pencurian kabel.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pencurian kabel tanam lampu jalan yang menyebabkan padamnya penerangan di Flyover Mal SKA, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki.
Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku utama ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kompol Bery menyebut kedua tersangka yang telah diamankan adalah Yusri Deing dan Dedek Suryadi Hasibuan alias Dedek, warga asal Medan.
“Saat kami periksa, mereka mengaku telah memotong kabel tanam dan menjualnya ke penampungan barang bekas. Mereka menggunakan obeng, gergaji besi, dan palu untuk menarik kabel dari dalam tanah,” ujar Kompol Bery, Kamis, 8 Mei 2025.
Lanjut Berry, kasus ini awalnya diketahui dari laporan warga yang melihat lampu jalan di Flyover Mal SKA tiba-tiba padam.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak hanya lampu yang hilang, tetapi juga tiang dan kabel tanam yang menjadi bagian jaringan penerangan.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 23.300.000, dan ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami segera membentuk tim untuk penyelidikan setelah laporan masuk dari media sosial,” lanjut Bery.
Penyelidikan pun membuahkan hasil pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Irfan Siswanto, menemukan keberadaan pelaku di sekitar lampu merah SKA, dekat Patung Kuda. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu obeng, satu gergaji besi, dan satu palu. Satu pelaku lain yang dikenal dengan nama Bokir masih buron dan dalam pengejaran kami,” tambahnya.
Dalam pengakuan awalnya, Yusri Deing berdalih bahwa ia mengambil tiang lampu bekas tabrakan karena merasa pihak terkait tidak mengamankan benda tersebut. Namun seiring waktu, ide untuk mencuri kabel tanam muncul dan mereka pun menjalankan aksinya bersama.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pencurian infrastruktur umum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang merusak fasilitas umum dan merugikan masyarakat luas,” pungkas Kombes Jeki Rahmat Mustika.