Detik-detik ASN RS Unri Tembak Remaja saat Bubarkan Perkelahian

ASN-tembak-remaja.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Muhammad Ihsan (15), meninggal dunia setelah peluru dari senapan angin yang ditembakan Hendra Wirman (47) melukai kepala belakangnya. 

Kejadian tragis itu terjadi di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu, 30 April 2025 lalu.

Saat itu, Hendra yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Unri, saat itu hendak melerai perkelahian di halaman rumahnya, namun berujung penembakan yang menewaskan Muhammad Ihsan.

"Awalnya terjadi perkelahian antara korban (M Ihsan-red) dengan satu orang rekannya di dekat rumah pelaku (Hendra-red)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Selasa, 6 Mei 2025.

Saat itu, kata Kompol Berry, ada 30 orang lebih yang menyaksikan perkelahian korban dan rekannya.

Pelaku yang terganggu dengan keributan tersebut kemudian mengambil senapan angin dari dalam gudang rumahnya 


"Pelaku berniat untuk membubarkan perkelahian, namun tembakan peringatan pelaku mengenai bagian belakang kepala Muhammad Ihsan," terang Bery.

"Setelah menembakkan senapan angin ke kerumunan pelajar yang berkelahi, pelaku sempat berkata “mati kalian” sambil menenteng senjata keluar rumah," tambah Kompol Bery.

Seketika, korban terkapar bersimbah darah setelah suara letupan senapan angin terdengar di lokasi kejadian. Korban sempat dilarikan ke RS Unri lalu dirujuk ke RS Awal Bros, amun nyawanya tak tertolong setelah dua hari dirawat. 

Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat luka berat di bagian kepala belakang.

Sedangkan pelaku, Hendra Wirman, ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Binawidya, pada Jumat 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 2 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana," tutup Bery.