Termasuk Siak, 5 dari 7 Gugatan Hasil PSU Kandas di MK

Gedung-MK.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan lima dari tujuh perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 pada sidang pembacaan ketetapan, di Gedung MK, Senin, 5 Mei 2025.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo ini menetapkan lima perkara kandas karena permohonan tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi keputusan tersebut, dikutip dari KUMPARAN.

Perkara tersebut antara lain: 

Sementara itu, dua perkara lainnya akan dilanjutkan pada sidang pembuktian yang akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 mendatang. Keduanya antara lain: 

  • 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Barito Utara)

  • 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Kepulauan Talaud)

"Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan akan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis 8 Mei 2025," kata Suhartoyo.

"Bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga boleh. Maksimal jika digabung masing-masing 4 saksi dan ahli, saksi semua atau ahli semua boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari 4," imbuhnya.