Pelaku Curat di Toko Simbaba Dibekuk Polisi, Urine Positif Amphetamin

Aksi-pencurian-terekam-cctv5.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Trada Nandito (19) dibekuk Polsek Senapelan usai melancarkan aksi di Toko Simbaba Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis, 7 April 2022 lalu. 

 

Trada tertangkap kamera cctv melakukan pencurian dalam toko. Ia masuk lewat pintu belakang dengan mencongkel dan merusak pintu toko serta menggasak uang tunai yang ada dalam laci toko Rp 500 ribu. 

 

 

Kapolsek Senapelan Pekanbaru, Kompol Arry Prasetyo mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada bulan maret lalu. 

 

"Pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, Toko Grosiran Simbaba sudah tutup. Saat korban membuka toko keesokan harinya, ia curiga adanya perubahan tata letak di dalam tokonya seperti diobrak-abrik," ujar Kompol Arry, Kamis, 14 April 2022.


 

Selanjutnya, korban atas nama Rivaldo mendapati laci toko dalam keadaan rusak bekas dibuka paksa. Merasa penasaran, ia mengecek rekaman video cctv yang ada dalam toko tersebut. 

 

"Saat dicek, ternyata ada seorang pria yang tidak dikenal masuk dalam tokonya tersebut lewat pintu belakang," terang Arry. 

 

Beberapa hari selanjutnya, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sesuai dengan foto yang terekam kamera cctv. Pelaku saat itu berada di rumah kosong Jalan Cempaka, Gang Istiqomah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

 

 

 

 

"Mendapat informasi tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim untuk menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku tak mengelak dan mengaku kalau pernah melakukan pencurian di Toko Grosir Simbaba."

 

"Hingga akhirnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk proses selanjutnya. Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara," tutup mantan Kapolsek Bukit Raya ini.