Lagi Pesta Sabu, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

Lagi-Pesta-Sabu-Tiga-Pemuda-Dibekuk-Polisi.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Barisan yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. 

Alhasil, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang sedang asik pesta sabu. Satu diantaranya residivis yang baru keluar dari Lapas Pekanbaru. 

Dari tangan ketiga pelaku masing-masing berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44) serta NR alias Rahman (32) barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 5,3 Gram serta alat hisap sabu. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi pesta serta transaksi narkotika jenis sabu. 

Dari informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan mendalam, setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersebut saat sedang asik menikmati sabu. 


"Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka EF kita berhasil menemukan 20 paket kecil sabu siap edar," kata IPTU Dodi Vivino, Sabtu, 26 April 2025.

Saat diinterogasi tersangka WS alias Wira mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Mahoni Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. 

"Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak ke rumah tersangka Wira dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 0,5 Gram," kata Kanit. 

Kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya. 

"Di hadapan penyidik ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R (DPO) yang saat ini masih kita buru," kata Iptu Dodi. 

Kanit menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan milik tersangka WS alias Wira, sementara peran tersangka EF dan NR hanya membantu mengedarkan sabu tersebut. 

"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kanit.