RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau mengatakan warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan permintaan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jika pada hari pemungutan suara mendatang, warga tersebut tidak bisa berada di alamatnya.
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, permintaan pindah memilih bisa diajukan pada H-30 dan H-7 pemungutan suara.
"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan melihat situasi dan kondisi dari Pemilu sebelumnya, sekarang KPU juga melayani permintaan pindah memilih bagi warga yang tidak bisa berada di TPS, tempatnya terdaftar saat Hari pemungutan suara. Permintaan pindah ini bisa diajukan H-30 dan H-7 sebelum pemungutan suara," ujarnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurutnya, ada beberapa alasan warga tidak bisa datang ke TPS saat pemungutan suara. Seperti bencana alam, pindah rumah, sedang dinas dan pendidikan.
Permintaan pindah memilih pada H-30 dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
5. Pindah domisili
6. Tertimpa bencana alam
7. bekerja di luar domisilinya
Sementara itu, untuk permintaan pindah memilih di H-7 sebelum pemungutan suara dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamping.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Bencana alam
Sementara itu, untuk mengajukan permintaan pindah memilih atau pindah memilih dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU kabupaten/kota di TPS asal ataupun daerah TPS yang akan dituju.
Syaratnya adalah membawa surat keterangan sesuai alasan pindah. Seperti, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat tugas dari perusahaan jika karena perjalanan dinas atau surat keterangan dari lapas atau rutan jika sedang menjalani masa tahanan.
Kemudian, foto KTP elektronik bagi yang pindah rumah, dan surat dari BNPB, camat, lurah atau bisa juga pemberitaan media massa jika harus pindah memilih karena bencana alam.
"Diminta juga membawa KTP elektronik, KK, biodata penduduk, IKD, atau dokumen pendukung pemilih pindah," pungkasnya.

