9 Tahun Buron, Dalang Karhutla 300 Ha di Pelalawan Dibekuk di Pekanbaru

Konpres-Buronan-Karhutla-di-Kejati.jpg
(ANTARA/Annisa Firdausi.)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian Fachrudin Lubis, setelah sembilan tahun menjadi buronan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan.

Mantan Kepala Proyek PT MAL yang merupakan dalang di baliknya hangusnya 300 ha lahan milik PT MAL di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, itu dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di kawasan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, mengatakan Fachrudin Lubis, ditangkap saat mengambil uang.

"Terjadi pembakaran lahan di Blok E49-E56 dan D53-D56 dengan luas lebih kurang 300 hektare. Lahan tersebut sengaja dibakar untuk mempercepat pembukaan lahan serta meningkatkan pH tanah, sehingga siap ditanami kelapa sawit," kata Kajari Pelalawan saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Rabu, 31 Juli 2024.


Azrijal menjelaskan, lahan milik PT MAL sudah beberapa kali mengalami kebakaran, sejak 2007-2009. Namun, tidak ada upaya pemadaman karhutla oleh PT MAL.

Proses penegakan hukum pun dilakukan terhadap perusahaan itu, yang dalam perkara ini dipertanggungjawabkan oleh manajer.

Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT MAL, Suheri Terta. Suheri Terta dan Fachrudin Lubis dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun serta denda masing-masing Rp200 juta.

"Namun saat akan dilakukan eksekusi, terpidana melarikan diri hingga masuk status daftar pencarian orang (DPO)," lanjutnya.

Fachrudin Lubis dalam pelariannya sempat kabur ke Kalimantan. Kini, Fachrudin Lubis dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ANTARA)