RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, TN (43 Tahun) tewas di tangan selingkuhannya, Fajri Abdul Rahman (34 tahun) di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Pelaku naik pitam hingga tega menganiaya korban dengan sebilah papan lantaran korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya yang sedang sakit
"Pelaku ini merupakan selingkuhan korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolsek Rumbai, AKP Sardianto, Kamis, 6 Juni 2024.
Lanjut Kapolsek, aksi penganiayaan hingga berujung kematian itu bermula saat korban TN mendatangi rumah pelaku, Jumat, 31 Mei 2024 malam.
Korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan anak mereka yang sedang sakit. Namun pelaku menjawab 'tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, dan tidak usah kau urus aku lagi'.
"Pelaku juga mengusir korban agar pergi dari rumahnya, namun korban tidak mau pergi dan masuk ke dalam rumah pelaku," ungkap Kapolsek.
"Sambil duduk main handphone, lalu pelaku memecahkan pot bunga yang ada di depan rumahnya agar korban pergi dari rumah, namun korban tetap tidak mau pergi," jelas Kapolsek.
Bahkan, ibu pelaku turut meminta korban untuk pergi dari rumah. Korban lantas pergi dari rumah sambil mengomel saat lewat di depan pelaku di depan rumahnya.
Pelaku saat itu marah lantaran korban menganggap korban tidak sopan yang pergi tanpa pamit ketika hendak pulang. Pelaku lalu mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan mengejar korban.
Di saat yang bersamaan, pelaku memukulkan papan tersebut ke belakang kepala korban. Akibatnya korban terjatuh ke aspal hingga tak sadarkan diri.
"Saat itu adik ipar pelaku sempat menolong korban, dan langsung mencari mobil ambulans serta membawanya ke rumah sakit umum. Sementara pelaku langsung kabur ke rumah keluarganya di Kubang," terang Kapolsek.
Korban akhirnya meninggal dunia setelah tiga hari mendapat perawatan di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Korban meninggal dunia karena pembengkakan di kepala setelah dipukul pelaku.
Suami korban lantas melaporkan peristiwa yang merenggut nyawa istrinya ke Mapolsek Rumbai. Pelaku berhasil ditangkap, di Jalan Kubang Raya, Siak Hulu, Kampar, Senin, 3 Juni 2024 malam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Yuli Aryanto, korban dan pelaku sudah memiliki hubungan yang cukup lama sampai memiliki anak.
"Anak mereka sudah berusia 12 tahun. Suami korban ini sudah lama mengingatkan agar korban jangan berhubungan dan jumpai lagi pelaku, tapi korban tetap berhubungan dengan pelaku," pungkasnya.