Disnaker Terima 12 Laporan Terkait THR, Perusahaan Harus Bayar Jelang H-7 Lebaran

uang36.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau sudah menerima 12 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko pengaduan yang dibentuk sejak beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut, diantaranya 7 laporan yang bersifat konsultasi dan 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan. 

"Kita sudah menerima 12 laporan terkait THR sejak kemarin. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Rabu, 3 April 2024.

Ia menyebut dalam laporan tersebut, ada sejumlah perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, ada juga yang di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.


"Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau lainnya, makanya mereka hanya konsultasi," jelasnya.

Ia melanjutkan, Disnaker sudah memproses sejumlah laporan yang diterima dengan mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan yang dilaporkan. Pihaknya juga sudah meminta perusahaan agar segera membayar THR sebelum batas waktu habis.

"Kita minta sebelum tenggat waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan," jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.