Bejat, Tetangga Tega Cabuli Balita 3,5 Tahun di Pekanbaru

Pelaku-pencabulan-balita-di-pkanbaru.jpg
(Dok Polsek Senapelan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang balita berusia 3,5 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya. Pelaku berinisial YT (52) tega memaksakan dirinya kepada gadis kecil itu di Pekanbaru, 9 Desember 2023 lalu.

Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan pelaku YT ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama 4 bulan.

"Setelah melewati serangkaian penyelidikan selama lebih kurang 4 bulan, akhir kami menetapkan YT sebagai tersangka pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak berusia tiga setengah tahun,” Ujar Iptu Dodi, Kamis, 14 Maret 2024.

Iptu Dodi menjelaskan, polisi telah menyita sejumlah alat bukti, di antaranya pakaian korban, hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi dan Peksos anak serta bukti pendukung lainnya.

Kelakuan bejat YT terungkap setelah ibu korban melihat anaknya merasakan perih di kemaluannya. Bahkan, sang putri kecil menjerit saat buang air kecil


Sang ibu yang menyadari adanya kejanggalan pada kondisi putrinya lantas memeriksakan korban ke klinik.

"Dokter menyarankan untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Berbekal laporan orang tua korban, pelaku YT akhirnya ditangkap pada Minggu, 10 Maret 2024 sore lalu.

“Pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan terhadapnya di lakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tegas Dodi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto 76 D atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya.