Mulai Januari 2024, Perusahaan di Pekanbaru Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMK

uang32.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan para pengusaha yang ada di wilayah setempat untuk mematuhi aturan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.451.584.

"Karena UMK sudah ditetapkan dan ini juga sudah disetujui oleh provinsi, maka kita minta kepada perusahaan agar mentaatinya," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Minggu 17 Desember 2023.

Dirinya mengatakan bahwa seluruh pengusaha yang ada di Pekanbaru diminta untuk segera menyesuaikan aturan tersebut mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Kita minta untuk menyesuaikan dengan UMK Pemko Pekanbaru seperti yang sudah ditetapkan," paparnya.

UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 3.451.584. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,99 persen dibanding UMK tahun 2023 yang berada di angka Rp 3.319.023.


"Alhamdulillah untuk UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.451.584," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir.

Ia mengatakan, penetapan ini usai usulan dari Pemko Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Pihaknya segera menyosialisasikan terkait besaran UMK ini kepada para pengusaha atau perusahaan.

"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," ucapnya.

Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Riau tahun 2024 telah ditetapkan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution tanggal 30 November 2023.

Penetapan UMK itu tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor Kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau.