Aipda Evgiyanto, Personel Polres Siak Divonis Hukuman Mati Kasus Penyelundupan 52 Kg Sabu

Ilustrasi-Polisi2.jpg
(Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

RIAU ONLINE - Aipda Evgiyanto, personel Polres Siak, divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan 52 kg narkoba jenis sabu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

Aipda Evgiyanto menambah daftar panjang anggota Polri yang terseret dalam kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, divonis hukuman seumur hidup karena kasus yang sama.

Keterlibatan Aipda Evgiyanto dalam kasus narkoba terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus adanya penyelundupan 52 kg sabu di Riau pada Juli 2022 lalu.

Ketika itu, Aipda Evgiyanto, ditangkap di lapangan parkir salah satu hotel di Kota Dumai, pada Jumat, 8 Juli 2023. BNN juga turut mengamankan barang bukti sabu.

Penangkapan Aipda Evgiyanto merupakan buntut dari penangkapan kurir narkoba bernama Yulamto. Keduanya lantas diproses hukum dan diadili dengan berkas perkara yang terpisah.


Pada 17 Januari 2023, jaksa menutut Aipda Evgiyanto dengan hukuman mati. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 9 Februari 2023.

Jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pekanbaru kembali menjatuhkan hukuman mati pada Aipda Evgiyanto.

Aipda Evgiyanto lantas mengambil langkah hukum kasasi ke MA. Tapi akhirnya, MA pun menolak kasasi Aipda Evgiyanto. Artinya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan PT Pekanbaru terhadap Aipda Evgiyanto tetap berlaku.

Sosok Aipda Evgiyanto memang tidak dikenal seperti Teddy Minahasa. Tidak banyak yang tahu bahwa Aipda Evgiyanto merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Siak.

Selain vonis dari pengadilan, Aipda Evgiyanto pun tengah dalam proses hukum Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siak.

Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kg. Aipda Evgiyanto terancam dipecat dari kesatuan Polri jika terbukti bersalah.

Sebelumnya pada Juli 2022, Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Sunarto, menegaskan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk keterlibatan anggotanya dalam kasus peredaran narkoba.

Karena itulah, lanjut Kombes Sunarto, kepolisian akan tetap memproses hukum Aipda Evgiyanto sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi oknum (polisi) yang terlibat narkoba. Proses secara tegas," pungkas Kombes Pol Sunarto ketika itu, sebagaimana dilansir dari jaringan RIAU ONLINESuara.com, Rabu, 23 Agustus 2023.