Beli dan Makan Anjing Curian, Penatua HKBP Divonis 2 Tahun Penjara

Penatua-beli-anjing-divonis-penjara.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Penatua HKPB divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 26 Juni 2023. Terdakwa dinyatakan terbukti membeli anjing curian.

Terdakwa St. George Simamora divonis dalam perkara nomor 420/Pid.B/2023/PN Pbr tersebut dalam sidang yang digelar secara hybrid. 

Terdakwa berada di Markas Polsek Payung Sekaki yang menangani perkara ini. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, berikut simpatisan George berada dalam ruang sidang. 

Majelis Hakim mengupas rumusan dalam Pasal 480 KUHP Ayat (1) yang menjerat George. Rumusan tersebut menyatakan setidak-tidaknya patut curiga saat membeli anjing yang disebut milik Mery Gho itu. 

Dua orang penjual sebelumnya, Arpan Siagian dan Firman Butar Butar, telah divonis 3 tahun. Mereka masing-masing dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

Hakim mengesampingkan pembelaan (pledoi) George yang meminta dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan. Padahal George telah mengakui membeli anjing itu karena bujuk rayu penjual dengan memelas minta tolong.


Bahkan, Anjing tersebut dibelinya untuk tujuan konsumsi keluarga dan fakta persidangan terbukti bahwa Anjing tersebut dikonsumsi untuk makan sekeluarga.

Selain itu, fakta persidangan menyebut George terbukti tidak mengetahui bahwa Anjing yang dibelinya merupakan Anjing hasil curian. Sebab, Ia pernah juga membeli Anjing dari Arpan sebelumnya sebanyak 1 kali.

Sementara itu, George dalam pledoi mengungkap tidak pernah tahu soal larangan makan anjing. Apalagi makan anjing sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Batak dan dapat meningkatkan imun tubuh. 

Dalam amar putusan terhadap George, Majelis Hakim mempertimbangkan perasaan pemilik dan pecinta anjing yang hatinya disebut sudah tersayat-sayat.

Atas putusan tersebut, George Simamora, melalui Penasihat Hukumnya, Ade Putra Purba, langsung menyatakan Banding.

"Kami nyatakan Banding," tegas Ade Putra Purba.

Menurut Ade, sangat tidak masuk akal perbuatan George yang hanya membeli dan memasak Anjing untuk makan sekeluarga dipidana bahkan dituntut 3 tahun dan divonis 2 tahun.

"Tak masuk akal bagi nalar hukum. Kok perasaan komunitas pecinta anjing masuk dalam pertimbangan tuntutan dan putusan. Putusan ini bisa berdampak hukum lanjutan karena jika sembarangan beli Anjing meskipun untuk dimakan bisa dipidana bahkan 2 tahun, lebih berat daripada penadah Curanmor dan Barang Berharga," katanya ditemui usai persidangan.