HGU Tanah Konflik di Pulau Mendol Ditetapkan Jadi Tanah Terlantar

Tanah-bersertifikasi-BPN.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyampaikan progres status Hak Guna Usaha (HGU) tanah PT TUM yang berkonflik dengan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan.

Ia menyampaikan, saat ini Menteri ATR/BPN telah menandatangani status HGU Pulau Mendol sebagai tanah terlantar melalui Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar pada 24 Januari 2023 lalu.

"Artinya sudah ada satu tahapan progres membaik dan berikutnya akan dilakukan investigasi lebih lanjut," terangnya melalui akun Instagram.

Selanjutnya, ia menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemda terkait dan akan memproses status tanah terlantar tersebut. 

"Bisa jadi akan dibuatkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria dan akan koordinasi dengan Pemda terkait pilihan terbaik apa yang akan kita ambil," kata Politikus PSI itu. 


Raja menuturkan, pada 20 September 2022 silam, pihaknya berencana menerima rombongan masyarakat Pulau Mendol, Pelalawan yang mengkritisi HGU di tanahnya.

"Namun berita duka perjalanan mereka dari Riau ke Jakarta ke kantor ATR/BPN lewat darat mengalami kecelakaan di Banten dan ada juga yang meninggal dunia juga. Sebagian dirawat dan sebagian lainnya melanjutkan perjalanan ke kantor ATR/BPN," jelasnya. 

Kemudian, pihak ATR/BPN pun menerima masyarakat Pulau Mendol terkait permasalahan tanah PT TUM di lingkungannya. 

"Kemudian Menteri Hadi Tjahjanto meminta saya mengawal kasus dengan transparan dan objektif melakukan investigasi ke lapangan," tutupnya.