Permudah Peserta Pemilu, Bawaslu Riau Sosialisasikan Penggunaan SIPS

Ilustrasi-Bawaslu.jpg
(Rakyatku.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau mensosialisasikan penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Riau, Datuk Zulhidayat, menerangkan tujuan SIPS ini selain mempermudah peserta Pemilu dalam penyampaian permohonan, juga menjadikan penyelesaian sengketa proses Pemilu juga menjadi sangat transparan. 

Lanjut Datuk, beberapa waktu lalu Bawaslu Republik Indonesia meluncurkan SIPS versi 3.0 dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui sarana teknologi dan informasi. Tindak lanjut dari peluncuran SIPS tersebut Bawaslu Riau sosialisasikan tata cara penggunaan SIPS kepada partai politik di Provinsi Riau.

"SIPS membantu memudahkan peserta Pemilu dan selesaikan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara transparan. Semua bisa mengakses putusan Bawaslu bahkan tidak hanya putusan yang ada di Riau, melainkan seluruh putusan dari Bawaslu yang ada di seluruh Indonesia, bahkan pada situs sips.bawaslu.go.id kita sajikan secara lengkap,” jelas Datuk, Minggu, 4 Desember 2022.


Sedangkan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Riau, Gushendri, berharap SIPS dapat menjadi salah satu terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik. Tambahnya, hal itu dilakukan guna memberikan pelayanan prima kepada Parpol, pasangan calon, pemantau pemilu khususnya yang berada pada wilayah Provinsi Riau.

“Melalui SIPS Bawaslu bisa menjawab permohonan online secara lebih cepat dan aman karena prosesnya realtime. Dengan SIPS peserta Pemilu bisa memohonkan penyelesaian sengketa Pemilu dari manapun, dengan didukung tersedianya jaringan internet tentunya," kata Gushendri. 

Dilanjut oleh pejabat fungsional analis hukum Bawaslu Provinsi Riau, Angga Pratama, memaparkan fitur-fitur dan tata cara penggunaan SIPS kepada peserta sosialisasi yaitu 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu yang lalu.

“Dengan SIPS versi 3.0 pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas, melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, verifikasi formil materil, registrasi, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan,” jelas Angga.

“Tidak hanya itu, semuanya dapat diketahui secara realtime dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yang didaftarkan oleh pemohon,” tandasnya.