Benahi Tata Kelola Bukan Naikkan Tarif Parkir, Rawa: Muflihun Harusnya Batalkan Kebijakan

Rawa-El-Amady.jpg
(Hand Over Via Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan menaikkan tarif parkir. Kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi diterapkan, Kamis 1 September 2022.

 

Kebijakan tersebut sesuai Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Nomor: 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

Kenaikan dari tarif sebelumnya yang sudah berjalan selama ini. Untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

 

Sejak awal bahkan sebelum resmi penerapannya, kebijakan kenaikan tarif parkir ini sudah menuai sejumlah pro dan kontra di masyarakat. Tak sedikit pula pihak yang keberatan dengan adanya kebijakan yang memberatkan masyarakat.

 

Pengamat kebijakan publik M Rawa El Amady menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mestinya tak fokus pada kenaikan tarif parkir. Namun, hal utama yang harus diperbaiki yakni tata kelola perparkiran.

 

"Ini, bukan soal berapa rupiah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar parkir, namun lebih kepada tata kelola perparkiran di Pekanbaru yang memang amburadul sejak dulu," ujarnya saat dihubungi RIAUONLINE, Jumat 2 September 2022.

 

Menurutnya, selama ini Pemko Pekanbaru tak mampu melaporkan secara gamblang kepada masyarakat terkait pendapatan di perparkiran. Ia menilai, menaikkan tarif parkir yang terkesan mendadak, seolah hanya untuk mengakomodir kelompok-kelompok tertentu.

 

"Ini sama saja Pemko Pekanbaru sendiri yang melakukan pungutan liar, karena tak ada kepastian tadi. Kita lihat lah, pengelolaannya masih jelas nggak? Apakah sudah transparan? atau masih model kayak diserahkan ke preman, lalu preman nanti menyerahkan uang ke pemko?" ujarnya.

 

Doktor Antropologi UI ini juga menegaskan bahwa, sebagai pejabat publik, Pj Wali Kota Pekanbaru saat ini bisa saja membatalkan kebijakan tersebut dengan alasan keberpihakan ditangan rakyat.

 

"Pj wali kota harusnya membatalkan kebijakan tersebut karena yang perlukan bukan kenailan tata kelola yang dibenahi," paparnya.

 

Lebih lanjut Rawa menyampaikan bahwa pelaksanaan dan penerapan parkir di Kota Pekanbaru sangat tidak rasional. Tak ada metode yang jelas, sehingga uang yang dipungut mengatasnamakan parkir kendaraan hanya dilaporkan sebatas PAD. Sementara apakah jumlahnya relevan dengan bukti transaksi, masyarakat tidak pernah tahu.

 

"Nggak tahu juga kita medote apa yang diterapkan Pemko pekanbaru ini. Disebut tradisional tidak juga. Ya, kayak di hutan aja gitu," kata Rawa.

 

Dirinya berpandangan, apa yang menjadi dasar tarif parkir itu ditarik. Mengingat, idealnya tersedia tempat-tempat yang memang difasilitasi pemerintah untuk parkir kendaraan. 

 

Dengan demikian, lanjutnya, Pemko Pekanbaru harus mengeluarkan argumen logis, tempat-tempat mana saja yang bisa dipungut parkir. Bukan setiap jalan raya, atau setiap tempat yang terparkir kendaraan masyarakat harus dipungut parkir, mengatasnamakan pemerintah.

 


"Ini yang saya sebut sistem pengelolaan parkir di Pekanbaru tidak pernah jelas. Bagaimana masyarakat bisa memastikan kalau uang yang dipungut dari parkir itu benar-benar masuk ke kas daerah. Sebab selama ini tidak ada bukti transaksi yang dipakai sebagai dasar yang jelas mengapa masyarakat wajib membayar parkir," sambungnya.

 

Oleh sebab itu, kata Rawa,  wajar jika masyarakat mempertanyakan ke Pemko Pekanbaru, apa dasarnya tarif parkir diberlakukan dan dinaikkan. Ia menyarankan agar Pemko Pekanbaru bisa membenahi tata kelola dan transparansi PAD.

 

"Benahi dulu tata kelolanya, apakah semua tempat di Pekanbaru ini kena parkir? apakah Pemko menyediakan tempat bagi preman-preman itu untuk menguras uang masyarakat dengan berbaju Pemda, sementara tak ada kepastian uang itu kembali ke Pemda?" ulasnya.

 

"Kemudian, yang di jalan ini apakah seluruh jalan itu bisa ditarik parkir? Apakah jalan nasional boleh ditarik parkir oleh Pemko Pekanbaru? Nggak boleh. Intinya, tolong Pak Pj (Muflihun) itu, sebelum naikkan tarif parkir, dia harus mengerti dulu tentang kelolanya," tuturnya.

 

Pj Wali Kota Pekanbaru 'Angkat Tangan'

 

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum sudah dalam proses sebelum dirinya memimpin. Ia sendiri baru memimpin Kota Pekanbaru secara resmi pada akhir Mei 2022.

 

"Saya juga terkejut, Rabu sore kemarin dinas perhubungan memberi informasi bahwa ada kenaikan parkir pada 1 September," tegasnya, Kamis 1 September 2022 kepada awak media.

 

Dirinya sempat mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum. Ia mengaku awalnya heran karena tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum tiba-tiba naik.

 

Dirinya menyebut, sesuai penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bahwa proses penyusunan kebijakan ini sudah berlangsung sejak kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Ia menyebut bahwa dinas juga sudah koordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru terkait kenaikan tarif jasa layanan parkir.

 

"Kita tidak bisa ngapa-ngapain lagi, ini adalah program yang lama. Tiba tiba tarifnya naik kan hari ini," paparnya.

 

Muflihun mengaku banyak diserang berbagai pihak terkait kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum. Padahal ini bukan program dirinya melainkan program lama di pemerintahan kota sebelumnya.

 

"Saya prinsipnya, selama tidak memberatkan masyarakat yang kita dukung," terangnya.

 

Muflihun menilai bahwa kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum untuk peningkatkan pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa APBD tahun 2023 pro rakyat seiring peningkatan pendapatan daerah.

 

"Jadi secara pribadi, kenaikan tarif parkir ini bisa dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," pungkasnya.