5 Kali Kalah Sidang Praperadilan, Tersangka Korupsi Bebas, Ada Apa dengan Kejaksaan?

Prapid-Indra-Muchlis-Adnan.jpg
(Handover Yudhia Perdana Sikumbang)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) kembali kalah dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan.

Kekalahan Korps Adhyaksa ini adalah yang kelima kalinya dialami jaksa. Alhasil, tersangka koruptor bebas melenggang keluar dari jerat hukum untuk ke sekian kalinya.

Terbaru, Kejari Inhil kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin, 11 Juli 2022.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang, melayangkan praperadilan pada PN Tembilahan, karena ditemukan kejanggalan saat penetapan tersangka oleh Kejari Inhil.

Menurut Yudhia, Kejari Inhil mengaku mengantongi bukti surat berdasarkan notulen diskusi ekspos hasil perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp 1,1 miliar sesuai laporan hasil Pemeriksaan investigatof Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 17/LHP/XXI/06/2022, 27 Juni lalu.

"Hal ini tentu bertentangan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss), " papar Yudhia

Yudhia menilai, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan juga sangat janggal. Pasalnya, kata dia, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil penghitungan kerugian negara (PKN) keluar.

Sementara yang dilakukan Kejari Inhil, sebutnya, melakukan penangkapan terhadap Indra Muchlis sebelum mencari bukti.

Alhasil, Indra Muchlis menang dalam sidang praperadilan di PN Tembilahan kemarin. Sedangkan Kejari Inhil, kembali kalah.

Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga mengabulkan permohonan praperadilan mantan Bupati IIndra Muchlis Adnan.

Dalam hal ini, hakim juga meminta kepada Kejari Inhil untuk memulihkan nama baik Indra Muchlis Adnan, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Iya alhamdulillah, Praperadilan yang kami layangkan dikabulkan Hakim PN Tembilahan," kata Yudhia kepada Riau Online.co.id saat mengurus pembebasan Indra Muchlis Adnan, Senin malam.

Kekalahan serupa sebelumnya juga dialami jaksa di Kejari Taluk Kuantan atas tersangka kasus korupsi. Setidaknya, 3 kali kekalahan dialami kejaksaan di masa Hadiman menjabat Kepala Kejaksaan Negeri.

Kini, Hadiman dipromosikan untuk menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Jawa Timur.

Kejari Taluk Kuantan keok dari Indra Agus Lukman, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing dan Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, Korps Adhyaksa "TKO" sebanyak 2 kali dari Indra Agus.

 


 

Kekalahan pertama Kejari Taluk Kuantan dari Indra Agus Lukman terjadi pada Oktober 2021. Hakim PN setempat mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.

Terbaru, Indra Agus Lukman kembali menang atas Kejari Taluk Kuantan, Senin, 6 Juni 2022, usai Hakim PN mengabulkan gugatan Pjs Bupati Siak tersebut.

"Ya sidang putusan digelar Senin kemarin," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, Selasa, 7 Juni 2022.

Kekalahan 3 kali Kejari Kuansing tersebut terjadi dalam kasus penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan satu lagi dalam kasus penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

RIAU ONLINE sajikan 4 kali kekalahan Kejari Taluk Kuantan di masa Hadiman atas tersangka kasus korupsi di Kabupaten Kuansing.

1. Aries Susanto

Kejari Taluk Kuantan kalah pertama kali dalam sidang gugatan Praperadilan di PN setempat yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

Sidang putusan praperadilan digelar 22 Desember 2020 silam. Aries menang dalam praperadilan tersebut. Praperadilan tersebut didaftarkan 7 Desember 2021 terkait atau tidak sah atau tidaknya penyitaan.

2. Hendra AP

Bertekuk lututnya Kejari Taluk Kuantan untuk keduakalinya saat Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, mengajukan gugatan praperadilan di PN Taluk Kuantan.

Majelis Hakim PN Taluk Kuantan, Senin, 5 April 2022, mengabulkan gugatan Hendra AP dan menggugurkan status tersangka di sandangnya dari penyidik kejaksaan.

Dalam amar putusan praperadilannya dibacakan pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan diajukan pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee

3. Indra Agus Lukman

Kekalahan ketiga kalinya Kejari Taluk Kuantan dipimpin Hadiman diukir oleh Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman. Hadiman menyeret mantan Kadis ESDM Kuansing tersebut dalam dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.

Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-butar, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman, untuk seluruhnya, Kamis, 28 Oktober 2020.

4. Indra Agus Lukman

Kasus yang kembali naik terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut Indra Agus melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan melawan Kajari Kuansing. Prapid tersebut didaftarkan di PN Teluk Kuantan.

Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan praperadilan Indra Agus dan ia menang kedua kalinya atas Kejari Taluk Kuantan, Senin, 6 Juni 2022.

Kini, kekalahan juga dialami Kejari Inhil dalam sidang preperadilan Indra Muchlis Adnan. Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

Berdasarkan hasil penyidikan umum tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.

Dari hasil tersebut, tim penyidik Kejari Indragiri Hilir mengaku telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik mengeluarkan surat penetapan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM (Indra Mukhlis) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013.

Setelah penetapan tersangka penyidik mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Di mana diduga ada kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Indra Mukhlis ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 30 Juni 2022.

Lalu kuasa hukum Indra melayangkan praperadilan di PN Tembilahan hingga akhirnya dikabulkan Hakim PN Tembilahan, Senin, 11 Juli 2022.