Dugaan Korupsi BLU di UIN Suska Riau, Kejati Sudah Periksa 20 Orang Saksi

korupsi33.jpg
(pixabay)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun 2019 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto saat dijumpai di Kantor Kejati Riau, Kamis, 2 Juni 2022.

"Sejak saya jadi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, total 20 orang sudah diperiksa hingga saat ini," ujar Bambang Heri Purwanto.

Sebelumnya, pihak penyidik khusus Kejati sudah memeriksa AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019


 

 

Selanjutnya, saudara inisial I selaku Ketua Senat UIN Suska tahun 2019. Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri," terang pria yang belum sebulan menjabat sebagai Humas Kejati Riau ini.

Selain itu, Bambang juga menegaskan pada pemeriksaan 20 saksi ini maksudnya untuk menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita juga berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN Provinsi Riau," pungkasnya.