LAMR Versi Mubeslub Minta Pengurus Lama Beres-beres dari Gedung Balai Adat

LAMR-Riau2.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubeslub, Taufik Ikram Jamil, menyampaikan pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gedung Balai Adat LAMR.

Lewat surat tersebut, Taufik Ikram Jamil dan Ketua Majelis Ketua Adat (MKA) LAMR mendapat izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menempati Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

"Gedung itu kan punya pemerintah, tapi pemakaiannya diserahkan kepada LAMR. Jadi kami ingin, yang pakai sebelumnya tolong diperiksa dulu, dibereskan dulu sebelum kami pakai," jelasnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 2 Juni 2022.

Taufik mengatakan dirinya menerima SK tersebut setelah diserahkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Riau, Raja Yoserizal Zen, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Isrok Fiddin.

 


 

"Jadi kami sekarang tinggal menunggu mereka yang menempati sebelumnya. Kalau kita masuk tapi aset-asetnya belum didata, kan susah juga. Kita tak tahu apa yang kurang atau lebih nantinya dari pengurus lama yang menempati," tutur Taufik.

Sebab itu, Taufik meminta pihak yang menempati gedung itu sebelumnya agar cepat membereskan aset-asetnya.

"Kami minta secepatnya lah. Karena rencana kami ya secepatnya berkantor di situ. Tadi juga kami sudah ke sana, tapi tak boleh ditempati," terangnya.