Sempat Kabur, Otak Pelaku TPPU serta Pengedar Narkoba Dibekuk Bersama Barang Bukti

Prescon-TPPU.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial MI sempat melarikan diri dari pengejaran Polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis, 27 Januari 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Diketahui, MI melakukan aksi kejahatan dengan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Riau. MI yang berada di Sumatera Barat, juga mengendalikan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkap kronologi kejahatan TPPU tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis, 19 Mei 2022.

"Pada hari Kamis, 27 Januari 2022 lalu, tim Gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil," ujar Brigjen Pol Tabana B.

Saat menerobos masuk, tim mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri.

"Dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu," terang Wakapolda.

Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.


Saat digeledah, tim menyita barang bukti berupa handphone merekSamsung, serta satu buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp 40 juta.

 

 

"Saat diinterogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp 40.000.000 untuk pembayaran pembelian sabu oleh DPO MI dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani," ungkapnya.

Tidak tinggal diam, tim kemudian menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan dari narkotika berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.

"Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI di dalam sebuah ruko LISA QUEEN yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabuapten Rohil," lanjut Tabana B

Dari MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang Tunai Rp 700 juta lebih.

"Para pelaku akan dijerat psal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.