Diduga Ada Markas Judi Online Beromzet Miliaran Ruslan Tarigan Bilang Begini

Ruslan-Tarigan6.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Terkait adanya dugaan  markas judi online beromzet miliran rupiah perhari, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, bisa dicabut izinnya jika memang terbukti salah menggunakan izin.

 

"Sekarang ada izin atau tidak. Berupa apa? Gelanggang permainan atau apa dia? Kalau judi mana diperbolehkan. Dilarang. Ada sanksi pidananya itu. Apalagi tanpa berizin. Pidananya tiga sampai sepuluh tahun," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 19 Mei 2022.

 

Ruslan menjelaskan, jika memang terbukti adanya markas judi online, maka itu dilarang dan harus ditutup.

 

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan, dirinya belum mengetahui informasi terkait diduga markas judi online ini.

 

"Saya belum dapat informasinya. Nanti kita cek dulu kebenarannya," pungkasnya.

 

Sementara itu, dilansir dari medium pos, Ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arif


mengatakan, adanya ruko yang diduga markas judi online.

 

Dari pantauan LSM GEMPUR dilapangan, sepintas lalu markas judi online ini terlihat kosong. Di samping kanan ada satu ruko yang memasang plang “ruko ini mau dijual”.

 

 

Namun jika diamati, di markas ini terdapat puluhan CCTv dan jaringan internet super kencang di setiap rukonya.

 

”Bahkan di dalam komplek ruko ini ada mesin genset berukuran besar yang terletak di belakang ruko. Kami juga sudah melakukan penelusuran dan mendapati ada sejumlah orang keluar masuk dari ruko tersebut sekitar jam sepuluh malam,” ucapnya.