Hardianto Tak Diberitahu Syamsuar Nama Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diusulkan ke Kemendagri

Hardianto21.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, menyampaikan dirinya tak tahu nama-nama calon Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar yang diusulkan Gubernur Riau, Syamsuar.

 

Menurutnya, Syamsuar tak wajib memberitahu DPRD Riau siapa saja nama yang diusulkannya ke Kemendagri. Sebab, pengusulan nama-nama itu merupakan hak prerogatif gubernur. 

 

"Memang tidak ada juga kewajiban gubernur memberitahu kepada DPRD dalam mengusulkan nama-nama itu. Yang ingin saya tahu, siapa orang yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait dengan keberlanjutan pimpinan Pekanbaru dan Kampar yang tentu berkaitan dengan nasib masyarakatnya ke depan," kata Hardianto, Kamis, 19 Mei 2022.

 

Sebab, menurut Politikus Gerindra itu, yang paling penting pasca 22 Mei 2022 ketika masa jabatan Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru berakhir, maka jangan sampai terjadi kekosongan.

 

"Siapapun yang mengisi tentu menganggap bahwa putra terbaik Riau. Apalagi ini SK dari Presiden. Kalau sudah seperti itu, tentu dalam konteks penyelenggara pemerintah daerah, di Riau harus tunduk. Karena sudah dalam bentuk SK berarti perintah yang harus dijalankan," jelasnya. 

 

Hardianto menuturkan agar publik membiarkan yang berwenang, dalam hal ini gubernur untuk mengusulkan calon Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru, dan Kemendagri memutuskan siapa yang menjabat.

 


"Saya menghimbau terkait situasi ini semuanya calling down, jangan ada kubu-kubu yang memanfaatkan situasi ini jadi lebih panas," terangnya.

 

 

 

Ia mengajak masyarakat Riau fokus menuntut Kemendagri agar memutuskan orang yang tepat, sebab jabatan Pj bukan hal yang sepele.

 

"Ini bukan main-main. Ini jabatan seorang Pj yang memang mengemban dua tahun ke depan. Pj ini yang mengatur masyarakat di kabupaten/kotanya masing-masing selama dua tahun ke depan," tuturnya. 

 

"Tapi jika keputusan Kemendagri ini nantinya bukan orang yang tepat, masyarakat Kampar dan Pekanbaru harus menuntut ke pemerintahan pusat, karena mereka yang memutuskan," pungkas Hardianto.