Pekanbaru Naik ke PPKM Level 3, Simak Peraturan yang Harus Dipatuhi

Razia-PPKM2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kota Pekanbaru masuk PPKM level 3 bersamaan dengan Kabupaten Bengkalis. Pemberlakuan PPKM level 3 berlangsung selama dua pekan hingga 28 Februari 2022 mendatang. 

 

Hal ini berdasarkan Instruksi dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM level 1,2 dan 3 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

 

Sejumlah poin aturan kegiatan yang akan diterapkan di antaranya:

 

1. Pendidikan dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri terkait.

 

 

2. Di sektor non-esensial, staf bekerja WHO minimal 50 persen dengan prokes ketat, dan jika ada yang tertular maka sektor ditutup selama 5 hari.

 

3. Sektor esensial tetap dapat bekerja 100 persen dengan aturan jam operasional, kapasitas dan prokes lebih ketat.


 

4. Industri beroperasi 100 persen, ditutup 5 hari jika ada klaster.

 

5. Pasar tradisional, kelontong, PKL, pedagang asongan, laundry, pungkas rambut, pasar hewan, pasar loak dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, menggunakan masker, hand sanitizer, mencuci tangan, serta aturan teknis lainnya diatur Pemda.

 

 

 

6. Makan minum di warteg, PKL dan sejenisnya diatur dengan prokes ketat dan aturan teknis Pemda. Makan minum di restoran/rumah makan, kafe dalam skala kecil atau besar dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 50 persen, dua orang permeja dan menerima pesan antar. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan aturan teknis lainnya diatur Pemda.

 

7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Menteri agama.