Soal Penyelenggara Lepas Tanggung Jawab Pasca Vaksinasi, Suherman: Ngawur

suherman3.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Suherman mengaku heran dengan beredarnya surat pernyataan kesediaan orang tua siswa usia 6-11 tahun untuk divaksinasi.

 

Pasalnya, beberapa poin didalam  isi surat tersebut menyatakan, pihak penyelenggara dan sekolah tidak bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan pasca vaksinasi.

 

"Aturan itu sudah ngawur. Pemerintah yang benar-benar saja bikin aturan. Jangan membebankan pihak manapun," katanya, Rabu, 19 Januari 2022.

 

Menurut Suherman, jika ada masalah yang timbul setelah divaksin, pemerintah harus bertanggungjawab. Tidak bisa berlepas tangan.

 

 

Kebijakan dalam poin-poin isi surat tersebut dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur kesehatan masyarakat. Kesehatan masyarakat adalah urusan wajib bagi pemerintah.

 

Lebih lanjut, Suherman juga menyambut baik atas revisi beberapa poin dalam surat tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

 


"Syukur Alhamdulillah kalau itu sudah dihapus," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sebelum disuntik vaksin, anak usia 6-11 tahun di Pekanbaru mesti mendapat izin dari orangtua. Para orangtua mesti menandatangani surat penyataan.Namun ada dua poin yang membuat orangtua keberatan.

 

Poin yang dimaksud yakni poin ketiga dan keempat. Pada poin ketiga ditulis bahwa "saya telah memahami sepenuhnya atas risiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut."

 

Kemudian, poin keempat berisi "Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan risiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya di kemudian hari."

 

Pemerintah Kota (Pemko) pun merevisi poin yang ada di surat pernyataan tersebut. Poin ketiga dan keempat itu dihapuskan lantaran dinilai tidak tepat dan penyelenggara terkesan lepas tangan jika ada risiko yang timbul setelah divaksin.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, sebelumnya surat yang beredar tersebut belum ditandatangani. "Itu kan yang lama. Yang disebarkan lagi, itu konsep yang belum ditandatangani," terangnya, Senin 17 Januari 2022.

 

 

 

 

 

 

Ia mengakui poin tiga dan empat itu sangat berat bagi orangtua atau wali murid. "Kita kan sama-sama punya anak, jadi kita minta untuk dihilangkan saja. Kita saja yang baca tidak enak, makanya kita hapus, tinggal poin satu dua aja lagi," jelasnya.

 

Ia juga memastikan, tidak ada lagi kendala yang dialami saat orang tua membuat surat pernyataan tersebut. "Sekarang tidak ada masalah lagi, karena tidak ada unsur keterpaksaan," pungkasnya.