Baru Dibuka, 326 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

pps.jpg
(istimewa)

Laporan: Haslinda

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyatakan telah siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kesiapan tersebut ditandai telah digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Diungkakan Suryo, aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, dan submit.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo, 4 Januari 2022.


Disampaikan Suryo, sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.

"Untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB," jelasnya

Tidak hanya itu, menurutnya semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

Sehingga, dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

"Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan terus mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran," tutupnya.

Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta.