Tidak Semua Punya Gaji Bulanan, Pemko Diminta Perhatikan UMKM saat PPKM

pedagang-sarapan.jpg
(dok pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang seharusnya berakhir Selasa 20 Juli 2021 lalu, diperpanjang hingga 25 Juli  2021 mendatang.

 

Menanggapi hal ini, Angota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.

 

Hanya saja, Pemko Pekanbaru juga harus peduli terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan ditengah pandemi Covid-19 ini.

"PPKM ini memang harus kita lakukan, tetapi kemudian jangan sampai kita tidak memikirkan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat," katanya.

 

Politisi PKS ini juga mengatakan, tidak semua masyarakat bergantung dengan gaji pasti per bulannya. Ada masyarakat yang  menghidupi diri dan keluarganya dambil dari hasil jualannya.

 

"Makanya dalam hal ini harus ada pendekatan persuasif lah ya. Disatu sisi kita mencegah penyebaran virus, di satu sisi kita juga harus berkompromi dalam tanda kutip bagaimana masyarakat kita ini bisa berjualan tapi tidak mengakibatkan terjadinya penyebaran virus," pungkasnya.

 


 

Diberitakan sebelumnya, proses pengetatan PPKM mikro berlangsung hingga 14 hari ke depan. Ada rencana penerapannya berlangsung sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

 

"Jadi sesuai bahasan wako bersama gubernur dan forkopimda, maka kita perpanjang pengetatan PPKM selama 14 hari ke depan," papar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan Selasa siang.

 

Menurutnya, tim satgas juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait perihal perpanjangan pengetatan PPKM mikro. Penerapannya sama seperti pengetatan PPKM mikro sebelumnya.