Sekda Pekanbaru Minta Dinas PUPR Tanggap Situasi: Jangan Menunggu Perintah Dulu

Perumahan-Witayu.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU -Masyarakat masih mewaspadai banjir di Kota Pekanbaru saat ini. Ada sejumlah titik banjir yang masih menggenangi wilayah kota.

 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat penanganan banjir.

 

Dinas PUPR Kota Pekanbaru harus fokus dalam upaya membenahi drainase. Mereka juga harus melakukan normalisasi terhadap sungai yang mengalami pendangkalan.

 

"PUPR harus tanggap dengan kondisi banjir yang melanda sejumlah wilayah. Jadi, PUPR harus bertanggung jadwal sesuai tugasnya, jangan menunggu perintah dulu," jelasnya, Selasa 27 April 2021.

 

 

Jamil mengingatkan bahwa tim dari BPBD juga harus ambil langkah sigap saat mendapati wilayah terdampak banjir. Mereka harus menyiagakan tenda dan perahu karet.

 

"Nanti juga siapkan dapur umum bagi masyarakat di sana. Kita siapkan juga logistik selama di tenda pengungsi," ujarnya.

 

Jamil menegaskan bahwa seluruh OPD yang ikut menangani bencana banjir harus berkordinasi. Mereka harus berkordinasi dalam penanganan banjir.

 


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut, dibutuhkan anggaran Rp 180 miliar untuk mengatasi banjir di Kota Pekanbaru. 

 

Mereka mesti anggarkan Rp 18 miliar setiap tahunnya dalam sepuluh tahun. Salah satu permasalahan banjir yakni pendangkalan sungai.

 

Satu sungai yang mengalami pendangkalan adalah Sungai Sail. Luapan sungai itu menyebabkan banjir di pemukiman masyarakat dalam beberapa bulan ini.

 

Indra berujar, proses normalisasi sungai sudah dikordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II. Ia menyebut dari sisi kewenangan, Sungai Sail adalah kewenangan BWSS.

 

Dirinya juga mengakui beberapa perumahan berdiri di sejumlah titik bantaran sungai. Posisi bangunan juga berada di dataran rendah sehingga rawan banjir. Indra menegaskan bahwa nantinya tidak ada lagi bangunan atau perumahan di bantaran sungai.

 

"Jadi nantinya tidak ada lagi kawasan garis sempadan sungai yang dibangun perumahan," terangnya.

 

Indra mengakui bahwa pihaknya kesulitan mengawasi pengembang dalam menjalani rekomendasi dari dokumen banjir. Pihaknya bakal sosialisasikan rencana tata ruang wilayah atau RTRW ke masyarakat. 

 

 

 

"Pengembang mestinya meminta informasi tata ruang. Mereka mesti mengetahui peruntukan ruang yang ada dan harus meminta dokumen bebas banjir," paparnya.

 

Dirinya menjelaskan bahwa sungai dalam perkotaan lahan yang dibebaskan mencapai lima hingga sepuluh meter. Namun dengan catatan adanya tanggul.