Tumpukan Sampah Murni Salahnya Pemko, Pemko Harus Tanggungjawab

Polsek-Tenayan-Raya-dan-Koramil-04Limapuluh.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik sampah tiap tahunnya tidak kunjung usai. Awal 2021, sampah kembali menumpuk dibeberapa titik di Kota Pekanbaru. Terkait sampah menumpuk ini sendiri dikarenakan, sejak 31 Desember 2020 lalu, kontrak PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah habis. Artinya, mereka tidak lagi bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru sesuai zona masing-masing.

Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau, Elfiandri mengatakan, persoalan sampah ini merupakan persoalan orang banyak. Seharusnya, jauh sebelum kontraknya berakhir, sudah ada keputusan siapa pemegang kontrak untuk pengangkut sampah, agar masyarakat tidak menunggu seperti ini.

“Karna sampah disamping tidak enak dilihat, juga membawa bau, dan mengandung penyakit. Jadi seharusnya jauh-jauh sebelum berakhir ya sudah ada keputusan,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 16 Januari 2021.

Menurut Elfiandri, sebagai pihak yang bertanggung jawab, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus segera menyelesaikan permasalahan ini. “Bagaimanapun tidak bisa lepas dari tanggung jawab Pemko. Kalaupun kontraknya bermasalah, selesaikan oleh Pemko, kan dia yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Elfiandri juga mengatakan, jika perkara sampah ini dibawa ke Polda, mungkin ada sesuatu yang dilanggar yang masyarakat tidak tau. “Kalau masuk ke kepolisian, berarti ada sesuatu yang kriminal itu,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Elfiandri berharap, untuk masyarakat agar tertib juga. Paling tidak prilaku masyarakat dalam memilah-milah sampa perlu juga untuk mempermudah kerja bersama. Karna sampah ini yang memproduksi masyarakat sendiri, tapi kebijakan memang ada di pemerintah.

“Jadi antara pemerintah dan masyarakat, harus saling kerja sama lah sebenarnya. Memang kita harus mereview manajemennya. Kalau misalnya selama ini untuk satu kota jalan-jalan protokol, itu di kelola oleh perusahaan, kita bikin klaster,” ujarnya.

Terkait klaster ini, Elfiandri menjelaskan, untuk setiap klaster kecamatan, diperjelas siapa yang bertanggung jawab terhadap sampah di kecamatan tersebut.

 

“Perubahan kebijakan lah. Kalau sistem seperti ini, siapa yang bertanggung jawab kan gak jelas juga. Satu sisi di salahkan pihak pengelola. Satu sisi ada pemerintah disitu. Jadi supaya jelas aja garisnya,” pungkasnya.