Pansus Konversi BRK Syariah Minta Komisaris yang Paham Syariah

Rapat-Paripurna.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Karmila Sari, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus Ranperda tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2022.

Karmila mengatakan menyikapi perkembangan zaman yang terus maju secara signifikan, maka BRK harus meningkatkan kualitas dalam mengikuti perkembangan pasar dengan cara konversi ke syariah

"Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," katanya dalam Rapat Paripurna, Kamis, 19 Mei 2022.

Konversi BRK Syariah ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Juga supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tepta jadi pemegang saham mayoritas dengan capaian kursi saham mayoritas sebesar 51 persen.

 


 

"Kemudian BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan dividen bagi pemegang saham," tuturnya.

Tak berhenti di situ, Karmila menuturkan BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan, yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.

"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris yang memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis," pungkasnya.