Kalau Bekerja dengan Iklas, Permasalahan Sampah Tak Terjadi di Riau

Dandrem-Brigjen-TNI-M-Syech-Ismed.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Berakhirnya masa kontrak pihak ketiga membuat sampah menumpuk dibeberapa titik di Kota Pekanbaru. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru sebut, pengelolaan sampah di Pekanbaru bisa teratasi jika adanya keseriusan dan keinginan dari hati Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menjadi pelayan masyarakat.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, kunci dari semua permasalahan yang ada saat ini itu adalah melayani. Jika Pemko niatnya memang untuk melayani masyarakat, permasalahan-permasalahan yang ada akan terminimalisir.

“Kalau niatnya mengambil keuntungan dengan sampah ini, tentu hal seperti saat ini akan terjadi,” katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, salah satu niat serius pemerintah untuk melayani masyarakat adalah dengan menunjuk sosok yang berkompeten dan profesional sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

“Kuncinya ikhls melayani dan profesional. Profesional dalan arti, mengerti persoalan sampah dan tata kelola sampah. Kalau sudah profesional, orang yang direkrut harus sevisi dengan apa yang ingin dilakukan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Sabarudi mengungkapkan, pada era Walikota Herman Abdullah, permasalahan sampah juga pernah terjadi, tapi berbeda jauh dengan kondisi saat ini.

“Kalau sekarang masalahnya sudah parah sekali. Dulu sering mendapatkan piala Adipura, kalau sekarang Cuma sekali,” pungkasnya.

Permasalahn sampah ini bermula sejak 31 Desember 2020 lalu, yang dimana kontrak PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah habis. Artinya, mereka tidak lagi bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru sesuai zona masing-masing.

Pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sebelumnya dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 yang dikerjakan PT Godang Tua Jaya. Pengangkutan meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Zona 2 yang dikerjakan PT Samhana Indah meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.

Kemudian Zona 3 yang diangkut mandiri oleh DLHK meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir. Namun, lantaran kontrak kerjasama sudah habis, seluruh zona dikerjakan oleh DLHK.