Ini Kronologis Anak Durhaka yang Tikam Ayah Kandung Pakai Cutter

Samsudin.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Entah setan apa yang merasuki Samsudin (18) tega dan nekat membacok ayah kandungnya, Budi Hutagaol (42) dengan sebilah pisau cutter usai cekcok di jalan Budi Utama Kep Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat, 18 Desember 2020 lalu.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan kronologis kejadian yang membuat ayah Samsudin menderita luka tusukan pada bagian perut dan dada dilarikan ke RSUD Bagan siapi-api.

 

 

 

"Pada hari Jumat, 18 Desember korban (ayah) dan anak kandung, Samsudin lagi berbincang dalam rumah ayahnya, Budi Hutagaol di jalan Budi Utama Kep. Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," ucap Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 21 Desember 2020.

 

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB, Budi Hutagaol terlibat cekcok dengan Samsudin sehingga Budi marah dan mengusir Samsudin dari Rumah.


 

"Merasa tak terima, Samsudin yang sudah keluar dari rumah, melihat sebilah pisau cutter warna biru yang terletak di teras langsung mengejar ayahnya dan menusuk bagian perut dan dada sebanyak dua kali ke Budi Hutagaol," tambah Narto.

 

Narto juga menjelaskan, Budi Hutagaol yang dalam kondisi terluka berteriak minta tolong kepada Istrinya Nurbaiti Sitorus (38) yang saat itu ada di dapur.

 

"Tolong, dia (Samsudin) bersenjata, mendengar teriakan suami, Nurbaiti keluar dan menghampiri Budi yang sudah bersimbah darah dilarikan ke RSUD Bagan siapi-api," terangnya.

 

Kemudian, Nurbaiti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan untuk Proses penyelidikan. Menindaklanjuti Laporan Nurbaiti, Kanit Reskrim Polsek Panipahan, AIPDA Mujiono dan Bersama dengan 4 anggota Opsnal Polsek Panipahan berangkat dari Panipahan menuju Ke Kep. Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

 

Sabtu, 19 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil meringkus pelaku (Samsudin)di Kep. Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

 

"Setelah di interogasi, pelaku mengaku sudah membuang Barang bukti atau pisau ke sungai dan dari hasil tes urin, Samsudin positif Narkoba," pungkasnya.

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana.