Perda RTRW Pelalawan Dinilai Rawan Konflik

LAMR-Pelalawan.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Dengan berlakunya Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, dinilai sangat rentan menimbulkan konflik lahan. Hal itu disebabkan karena masih banyak perkampungan dan perkebunan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, saat konferensi pers kepada awak media, usai melaksanakan rakor bersama tokoh adat di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis lalu.

"Dari data kita, setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda ini. Ini yang sangat rentan konflik," ungkapnya.


Perda RTRW ini kata Zulmizan, menguatkan status kawasan hutan terhadap Desa-desa tersebut. Termasuk perkebunan dan lahan pertanian yang sudah digarap masyarakat secara turun temurun di Desa-desa itu.

Tidak menutup kemungkinan masyarakat yang berada di Desa-desa dalam status kawasan ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara.

"Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun di kawasan hutan. Padahal, Desa-desa itu adalah kampung tua semuanya," jelasnya.

Dipertanyakan Zulmizan, kenapa status Desa-desa tersebut yang tidak didahulukan untuk penyelesaiannya dengan menjadikan sebagai kawasan permukiman dari yang dahulunya termasuk dalam kawasan hutan.

"Kalau hanya alasan untuk membangun Pelalawan, Perda RTRW tersebut disahkan juga tidak tepat. Desa-desa yang masih dalam kawasan itu, juga gak bisa dikucurkan pembangunan ke sana," tandas Zulmizan.