Pelaku Pembunuhan dan Sodomi yang Gegerkan Riau Divonis 15 Tahun

Terdakwa-pembunuhan-dan-sodomi-Asep-Mahpudin-mengikuti-persidangan.jpg
(Johannes)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Asep Mahpudin (45), pelaku pembunuhan dan sodomi divonis hakim 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis 19 Desember 2019.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Meilinda Aritonang SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pelalawan, didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Reza Fikri SH.

Majelis hakim membacakan putusan di depan terdakwa Asep Mahpudin yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dipadu dengan peci hitam.

Pria berkuli hitam itu duduk di kursi pesakitan mendengarkan voni hakim terhadap dirinya.

Hakim menilai terdakwa Asep terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korbannya bernama Junjung Siregar (21) pada 5 Juli 201 2019 di Desa Petani Kecamatan Bunut, tepatnya dirumah kakak terdakwa.

Kemudian terdakwa Asep menguburkan jenazah korban di belakang rumah kakaknya dengan kondisi telanjang dan posisi telungkup.

"Menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 15 tahun dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," terang hakim ketua Meilinda Aritonang.

Majelis hakim mengabulkan dakwaan subsider JPU yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hal yang memberatkan, hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan terkesan tidak jujur.


Selain itu perbuatan tersangka menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja serta telah direncanakan. Keluarga korban kehilangan anggota keluarganya karena dibunuh oleh Asep.

"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan," tamba hakim Meilinda.

Setelah mendengarkan voni 15 tahun penjara terhadap dirinya, Asep berkonsultasi dengan pengacaranya dari Posbakum PN Pelalawan.

Selanjutnya ia menyatakan pikir-pikir atas putusan itu untuk banding atau menerima vonis tersebut.

Putusan itu sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan pekan lalu. Jaksa meminta hakim menghukum terdaka Asep dengan penjara 15 tahun ata tindak pidana yang dilakukannya terhadap korban Jujung Siregar.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan disertai dengan sodomi menggegerkan warga Desa Petani Kecamatan Bunut, Pelalawan, pada 5 Juli lalu.

Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang terbukur di belakang rumah kakak pelaku dengan kondisi telanjang dan posisinya telungkup.

Ternyata korban Junjung Siregar dibunuh dengan sadis oleh Asep Mahpudin di kamar mandi dan kemudian disodomi.

Setelah hasratnya tersalurkan ia menguburkan korban dan memilih melarikan diri.

Kasusnya berhasil diungkap oleh Polres Pelalawan dalam tempo kurang dari 24 jam dan pelaku ditangkap.

Asep mengakui semua perbuatannya dan motif pembunuhan yang dilakukan lantaran memiliki penyimpanan seksual yakni suka dengan sesama jenis.