Polisi Limpahkan 2 Tersangka Perkara Illegal Fishing

pelimpahan.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Sat Polair Polres Bengkalis menyatakan berkas kasus illegal fishing dan dua pelaku yang ditangkap, 8 Juli 2019 silam telah lengkap atau P21.

Oleh karena itu, pihaknya melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu 7 Agustus 2019.

Demikian dikatakan oleh Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Yudhi Franata S.IK kepada sejumlah wartawan.

"Hari ini (tadi) barusan kita limpahkan ke kejaksaan," katanya melalui Kanit Gakkum Pol Air Ipda Dodi Ripo.

Dia menyebut, Dua orang diduga pelaku illegal fishing yang merupakan satu orang warga Negara Malaysia dan satu orang merupakan warga asal Bengkalis.


Kedua pelaku diantaranya Atas Bin Aris (53) kelahiran Bengkalis dan Muhammad Hafiz Bin Mohd Ali (26) warga Jalan Parit Laut Parit Jawa 84150 Muar, Malaysia.

Mereka diamankan lantaran kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal diperairan Bengkalis dengan menggunakan kapal pompong berbendera Malaysia Nomor lambung JHF 2250 B.

"Kedua tersangka diduga kuat melakukan penangkapan ikan menggunakan bendera Malaysia memasuk wilayah perbatasan perairaian Indonesia," ujar Ipda Dodi Ripo.

Disaat dilakukan penangkpan, lanjutnya. mereka juga sedang melakukan aksi menjaring ikan dititik kordinat 01'39'35'23" N, 102' 33'19'76" E.

Saat ditanya dokumen kapal, ternyata nahkoda kapal tidak dapat menunjukan surat izin penangkapan ikan.

"Saat itu, barang bukti ditemukan dua ekor hasil tangkapan dan sejumlah jaring langsung ditarik ke Pos Polair Bengkalis," tukasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dikenakan pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Pasal atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H Pidana, dengan ancaman 6 tahun kurungan Penjara.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi- Pidum) Iwan Roy Carles membenarkan pelimpahan berkas pelaku illegal fishing dari penyidik Sat Polair Polres Bengkalis.

"Berkasnya sudah kita terima hari ini, dan akan kita lakukan pemeriksaan dokumen tersebut guna tahap selanjutnya yaitu sidang di PN Bengkalis," katanya.