RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras mengamankan tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang pengendara sepeda motor pada 3 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menghadang korban saat melintas pada dini hari.
“Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada lengan dan paha,” ujar Hasyim, Jumat, 12 Juni 2026.
Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Jatanras terhadap laporan masyarakat dan serangkaian pengembangan kasus kriminal yang terjadi di wilayah Pekanbaru.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi begal yang membahayakan keselamatan warga,” tegas Hasyim.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

