Kejati Riau Soroti Gaji PNS Terjerat Korupsi

PNS-Pemprov-Riau-Maaf-maafan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRYANTO)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyoroti oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang masih tetap menerima gaji meski tersandung kasus korupsi.

Kejati Riau sebenarnya bisa saja menarik gaji yang sudah terlanjur dibayarkan itu, asalkan ada landasan hukumnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa, 18 September 2018 mengatakan, meski PNS yang tersandung korupsi itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Kejati tak bisa semena-mena menarik gaji yang telah terlanjur dibayarkan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama katanya, harus ada SK pemecatan terhadap PNS itu.

Selanjutnya, dia mengatakan harus ada dasar hukum dari Kemendagri, yang menyatakan bahwa gaji yang terlanjur dibayarkan untuk dibolehkan ditarik. Dan ketiga, ada permintaan penarikan dari Pemprov Riau.

Baca Juga: 5 Provinsi Ini 'Koleksi' PNS Koruptor Terbanyak, Termasuk Riau?

Dia mencontohkan, salah seorang PNS dinyatakan inkrah melakukan korupsi pada Januari 2018.

Lalu, SK pemecatannya dikeluarkan oleh pemerintah pada September 2018. Dari Januari ke September, PNS tersebut masih terima gaji.

"Kalau berdasarkan aturan hukum positif, gaji dari Januari ke September tak bisa ditarik. Karena SK pemberhentiannya baru keluar pada September," ujar Muspidauan mencontohkan.

Hal itu mengingat asas hukum yang berlaku di Indonesia, di mana, suatu aturan tak bisa berlaku surut. Kecuali kata Muspidauan, ada aturan seperti surat edaran dari Kemendagri, untuk memperbolehkan aturan berlaku surut.

"Kalau ada surat edaran atau semacam keputusan dari Kemendagri, kami bisa lakukan penarikan gaji yang sudah terlanjur dibayarkan. Itu pun kalau Pemprov Riau meminta bantuan kepada Kejati melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk penarikan itu," ujarnya.


Sebanyak 23 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau, tersandung kasus korupsi. Namun, gaji mereka masih dibayarkan.

Sejauh ini kata Muspidauan, Pemprov Riau belum memintai bantuan ke Kejati Riau untuk penarikan gaji PNS korupsi tersebut. "Sebelum itu, tentu akan ada pembahasan secara bersama terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Riau terdapat 190 PNS korupsi.

Klik Juga: 2.357 PNS Terlibat Korupsi Masih Aktif, Termasuk di Riau?

Dari Pemprov Riau saja terdapat 10 PNS korupsi. Setelah diverifikasi didapati angka 27 orang dan setelah diperiksa ulang menjadi 23. Sisanya tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Sudah terbit pula, surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri yakni Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan harus diiringi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SKB tiga menteri berisi lima poin dengan target pelaksanaan PDTH rampung sampai Desember 2018. Atau ada aturan hingga 2 Desember nanti proses PTDH sudah diterapkan.

Selain itu, jika ASN bolos karena harus menyelesaikan persoalan hukum berturut-turut 45 hari, maka pada hari ke-46 sudah bisa disetop pembayaran gajinya sembari menunggu proses pemberhentian.

Namun selama ini, hal tersebut tak diterapkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah berdalih persoalan pemberhentian terkendala karena kelengkapan administrasi berupa putusan pengadilan atas inkracht seorang PNS yang bermasalah dengan hukum, sulit diperoleh.

Menurut Kejati Riau Uung Abdul Syakur, sesuai aturan sebenarnya hal ini bisa dikoordinasikan bersama.

Lihat Juga: 2.357 PNS Koruptor Masih Aktif, Mendagri: Akhir Tahun Habis Dipecat

"Sebenarnya melalui PP 53 tahun 2010, 46 hari ASN tak masuk kerja maka sudah bisa diberhentikan. Inspektur provinsi dan kabupaten/kota harus mencermati. Sebetulnya ketika seseorang terlibat tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkracht baru gajinya dihentikan," kata Uung baru-baru ini.

Harusnya kata Uung, ketika sudah ada persoalan hukum terhadap ASN, pemerintah daerah dapat mengikuti aturan tersebut.

Hal inilah yang menurutnya menjadi penegasan dalam SKB yang didukung penuh KPK RI tersebut. Karena, ketika seseorang sudah tersandung hukum, apalagi korupsi, maka bisa dipastikan perlu waktu lama dalam rangkaian proses hukumnya. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id