JPO Rusak Parah, Pengamat: Pemkot Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab

Ilustrasi-Papan-Reklame-di-JPO.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rusaknya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada beberapa titik di Kota Pekanbaru, merupakan tanggang jawab Pemerintah Kota (Pemko). 

Termasuk JPO di depan Ramayana atau Pasar Pusat, Jalan Jenderal Sudirman. Pengamat Perkotaan dari Universitas Islam Riau (UIR), Mardianto Manan, mengatakan, Pemko Pekanbaru harus bertanggung jawab memelihara dan merawat jembatan yang dibangun di atas jalan tersebut. 

Pemko Pekanbaru harus segera menggelontorkan biaya untuk merevitalisasi atau bahkan merobohkan sebelum berakibat jatuhnya korban.

"Itu yang bertanggung jawab tentu punya JPO. Cuma ada dua pilihan. Kalau tidak mampu memperbaikinya, berarti dihancurkan. Atau tak ada istilah tidak ada anggaran," kata Mardianto Manan, melalui sambungan telepon, Minggu, 13 Mei 2018.

Baca Juga: 

Begini Kondisi JPO Depan Ramayana, Enam Tangga Hilang

Astaga, JPO Ramayana Sudah 4 Tahun Tak Dirawat?

Menurutnya, kehadiran JPO di sebuah perkotaan sangat penting, terutama di ruas padat arus lalulintas serta berdekatan dengan pusat keramaian masyarakat.

Oleh sebab itu, jelasnya, sangat disayangkan jika sampai hari ini masih ada saja JPO tidak terawat di daerahnya sendiri. "JPO itu sangat penting kalau posisinya tepat. Seperti dekat pusat keramaian seperti sekolah, perbelanjaan memiliki sifat padat jalur arus kendaraan serta berkecepatan tinggi," imbuhnya.

Kehadiran JPO juga sudah diatur dalam undang-undang Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah (Perda). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014/2011 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan serta Undang-undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Difabel.

Peraturan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2006 Ayat 5 rencana teknis jalan wajib memperhitungkan kebutuhan fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Negara ini adalah negara hukum. Tak ada istilah tidak ada anggaran. Bisa peraturan SNI tentang JPO, Permen PU tentang JPU sampai peraturan tentang periklanan," tutupnya.

Sebelumnya, kondisi JPO di depan Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman, kian memprihatinkan dan sangat disayangkan oleh masyarakat menggunakannya sebagai pelintasan menuju seberang.

Klik Juga: 

Ini Sebabnya JPO Ramayana Belum Perbaiki

Jelang Lebaran, Dewan Desak JPO Ramayana Diperbaiki

 

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 11 Mei 2018, jembatan dibangun pihak swasta beberapa tahun lalu ini, tidak terawat, besi-besi jembatan ini sudah lapuk dan berkarat.

Bahkan, hampir di sepanjang sisi pinggir JPO ini, lapuk akibat karat menyebabkan lantai jembatan bolong, sehingga membahayakan setiap orang yang melintas di sana.

Selain itu, atap JPO juga sudah terlepas, semakin keropos karena lapuk terkena hujan dan panas setiap harinya. Ditambah lagi, dengan adanya billboard atau papan reklame di samping jembatan, bisa saja sewaktu-waktu ambruk karena beban ditanggungnya dan sangat keroposnya kondisi bagian pinggir JPO ini.

Di bagian tangga JPO, kesan lapuk dan tak terawat semakin terlihat. Pasalnya di JPO bagian deretan Ramayana satu tangga hilang sehingga pengguna JPO harus melangkah lebih jauh.

JPO bagian deretan CIMB Bank atau Bank Niaga lama, malah lebih parah. Lima anak tangga sudah tidak ada, hanya ada susunan papan, membuat pengguna JPO gamang setiap melewati area ini.

"Udahlah, nggak usah lewat-lewat sini lagi," ujar seorang warga dengan muka kesal usai melewati tangga ini dengan cara jongkok sambil berpegangan dengan temannya.

Sampah juga tampak berserakan di setiap sisi JPO, semakin menegaskan kesan tidak terawat dari JPO ini. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman menyatakan JPO tersebut merupakan Hibah dari Chevron, dan Pemko harus merawat itu.

"Kalau sudah dihibahkan, ya jadi tanggung jawab Pemko lah," kata mantan anggota DRPD Kota Pekanbaru ini.

Sebelumnya, Plt Kadishub Kendi Harahap mengatakan bahwa timnya saat ini sedang menelusuri sejauh mana kepemilikan dan wewenang Pemko terhadap JPO tersebut.

"Kita sedang menunggu penyerahan aset ini ke Pemko," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id