Marak Penipuan Lewat Telepon, Begini Tips OJK Menghindarinya

ILUSTRASI-PENIPUAN.jpg
(INTERNET)

LAPORAN: FATMA KUMALA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penipuan melalui telepon seluler masih terus meningkat. Jika tidak berhati-hati, anda bisa menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Motifnya bermacam-macam, mulai dari memenangkan undian sebuah iklan, Bank, lelang mobil, ataupun berpura-pura sebagai anggota keluarga yang sedang tertimpa masalah.

Sebagai contoh, Donie, salah satu barista di Pekanbaru mengatakan ia sempat beberapa kali mendapatkan telepon dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai pegawai Bank.

Donie ditawarkan sejumlah uang yang cukup besar oleh penelpon lantaran ia terpilih sebagai pemenang undian oleh bank tersebut. Donie tak lantas percaya. Meskipun mengikuti arahan dari penelpon, Donie tetap waspada dan tetap memastikan dirinya melakukan hal yang wajar.

“Saya terima telepon kalau saya menang undian, terus disuruh ke ATM. Sengaja saya bawa ATM yang gak ada saldonya, disuruh tekan ini tekan itu, tapi kemudian dia minta nominal saldo saya Rp 3,5 juta untuk bisa ditransfer uang Rp 10 juta sesuai hadiah yang dia sebutkan di awal telpon. Ya saya bilang aja gak ada, langsung dimatikannya telpon,” kata Donie.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri kepada RIAUONLINE.CO.ID memberikan saran agar masyarakat tidak menanggapi penelpon yang tidak jelas agar tidak menjadi korban-korban penipuan berikutnya.

Menurut Yusri, saat ini memang banyak yang menggunakan telepon seluler untuk melakukan tindak kejahatan penipuan berkedok memenangkan undian berhadiah puluhan juta rupiah. Ia berharap agar masyarakat jangan cepat tergiur dengan hadiah yang cukup fantastis.

“Tips menghadapi jika dapat telpon dari orang yang mengaku anda memenangkan undian, jangan langsung percaya. Jangan didengar, kalau tetap ingin dengar tawarannya ya silahkan, tapi itu tidak boleh. Masyarakat harus waspada terhadap penipuan-penipuan seperti ini,” Ujarnya.


Ditanya soal beberapa pelaku yang mengatasnamakan perusahaannya sudah mengantongi izin dari OJK, Yusri membenarkan adanya hal tersebut. Ia mengimbau bahwa masyarakat harus cek terlebih di portal resmi OJK apakah benar perusahaan tersebut sudah diberi izin oleh OJK. Saat ini, setidaknya sudah ada Bank 595 bank, 326 Nonbank 326 dan 11 Pasar Modal 11 yang terdaftar di OJK Riau.

“Ya apalagi sampai bawa-bawa nama OJK. Dia harus izin dulu. Banyak yang pakai nama-nama OJK, via telepon nawarin produk. Jangan langsung percaya, di cek dulu kebenarannya. Kita ada portal www.ojk.go.id atau www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau menghubungi nomor telepon OJK Riau di 0761-7874564 atau langsung mengunjungi kantor OJK Riau di Jalan Arifin Ahmad nomor 35 untuk meminta informasi selengkapnya,” jelas Yusri.

Jika terlanjur mengirimkan sejumlah uang yang cukup besar, lanjut Yusri, anda bisa langsung lapor ke bank bersangkutan untuk segera diblokir. Hal ini tentu jika pelaku tidak langsung mengambil habis uang yang telah dikirim tersebut.

“Bisa diblokir kalau masih di rekening yang sama uang itu. Tapi biasanya pelaku langsung mengambil habis diwaktu itu juga. Kalau nominalnya ratusan juta, biasanya ia transfer-transfer ke rekening komplotannya agar uang itu habis di rekening yang digunakan untuk melakukan tidakan penipuan itu,” ungkap Yusri.

Untuk itu Yusri juga mengimbau kepada pihak bank untuk benar-benar teliti dan hati-hati dalam menjalankan tugas. Jika seseorang ingin membuat rekening, harus dipastikan terlebih dahulu alamatnya di mana, dan tahu persis siapa calon nasabahnya.

“OJK juga memiliki tugas mengawasi pegawai bank. Ada data track record di OJK. Kalau sekali tercela, selamanya terdaftar dan orang tersebut dapat dipastikan tidak akan pernah bisa jadi pengurus bank lagi, dimanapun, posisi apapun,” paparnya.

Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.

Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar modal. Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id