(Video) Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, Perwira Polisi Ini Terekam Sedang....

Mahasiswa-Ricuh-dengan-Polisi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru menginginkan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudianto, mundur akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Polisi.

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 9 Oktober 2017, puluhan masa berada di depan gerbang Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Cut Nyak Dien, tidak mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasinya langsung kepada Kadis Pendidikan.

Para mahasiswa sudah mulai lelah dan kehilangan kesabaran mulai menggoyang-goyangkan pagar hingga mendorong aparat keamanan yang mengamankan aksi dari Polresta Pekanbaru.

Pengunjuk rasa menuntun untuk masuk ke dalam gedung guna menyampaikan aspirasi langsung kepada Kadis Pendidikan Riau, Rudianto.

 

 

Mereka menganggap, Rudianto diduga telah terlibat politik praktis dengan menghadiri dan menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD I Partai Golkar Riau, di Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, akhir September 2017 silam. 


Baca Juga: 

Kisah Zuhdi Jadi Sasaran Amukan Polisi

Mahasiswa Sempat Ricuh Dengan Polisi Di Gedung DPRD

Tak hanya itu, mahasiswa juga menuding Kadis Rudianto telah terlibat politik praktis dengan mengirimkan surat ke masing-masing SMA/sederajat di seluruh Riau untuk memasang spanduk dengan menampilkan wajah Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, sendirian saja disertai dengan tulisan "Lanjutkan". 

Polisi yang mulai terpojok membalas aksi mengarah ke anarkis ini dengan mengeluarkan beberapa kali pukulan, tamparan hingga tendangan.

Pertengkaran ini mulai mereda setelah seorang pengunjuk rasa meredam kericuhan. Para mahasiswa juga menuntut aksi kekerasan mereka terima ini diusut tuntas Polda Riau. Unjuk rasa dimulai pukul 14.30 WIB hingga dibubarkan Polisi sejam kemudian, sekitar pukul pukul 15.30 WIB.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kadis Pendidikan, Rudianto, tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau bersama empat kepala dinas dan badan lainnya. 

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka dituding telah melanggar asas netralitas seperti diamanahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id