Bubarkan Paksa Diskusi HMI, LBH Pers Desak Polisi Tindak FPI

Direktur-LBH-Pers-Suryadi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Pekanbaru mengecam keras aksi pembubaran diskusi yang diadakan oleh Jakfi Pekanbaru, Kelompok Diskusi Batas Arus dan HMI Cabang Pekanbaru yang dibubarkan secara paksa oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Fron Pembela Islam (FPI) dan Barisan Pemuda Islam (BPI) pada Jumat (1/4/2016) lalu.

 

Direktur LBH Pers Pekanbaru, Suryadi SH mengatakan tak ada satupun ormas maupun yang bisa melakukan pembubaran diskusi maupun majelis intelektual yang dilakukan. Hal ini menurutnya jelas melanggar Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia.

 

"Kita menyesalkan aksi pembubaran tersebut karena telah menciderai hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat diindonesia yang negara hukum," kata Suryadi, Rabu (6/4/2016). (KLIK: Miris, Sekolah di Pekanbaru Ini Lebih Parah Dari Laskar Pelangi)


 

Tidak semestinya, menurut Suryadi orang atau organisasi apapun mengusir paksa apalagi melakukan kerusakan dan kekerasan terhadap orang lain apalagi kepada mereka yang hendak melakukan diskusi.

 

Suryadi mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini karena dikhawatirkan jika hal ini dibiarkan malah akan membuat contoh hang lain bagi kelompok lain yang hendak melakukan diskusi. (BACA: Jelang UN, Menteri Anies Sebut Tak Ada Subsidi Jawaban)

 

"Kasus ini adalah delik umum tanpa pengaduan tetap bisa ditindak lanjuti. Harus ada penanganan atau negara dapat dianggap melakukan pembiaran terhadap sikap dan aksi intoleran yang dilakukan oleh kelompok radikal," tutupnya.