RIAU ONLINE - Motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diangkut ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penyidik masih terhalang kendala teknis untuk pemindahan motor yang disita terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB ini.
"Ya saya pikir masalah teknis saja itu lah. Kalau kendala teknisnya terselesaikan pasti akan [ditempatkan] sama dengan barang bukti yang lain," kata Fitroh, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 21 April 2025.
Meski demikian, Fitroh menegaskan bahwa kendala teknis pemindahan sepeda motor mewah ini bukan karena adanya masalah anggaran.
"Enggak, enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak, terlalu ini... Mungkin kalau operasional ke luar daerah yang keterbatasan," kata Fitroh.
Juru Bicara PK, Tessa Mahardika mengungkapkan, meski belum diangkut ke Rupbasan, motor Royal Enfield itu telah diboyong dari rumah Ridwan Kamil dan ditempatkan di tempat rahasia.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini," ungkap Tessa.