Cegah Karhutla-Kabut Asap, KLH Keluarkan Peringatan untuk Masyarakat Riau

Karhutla-Masuk-Hari-ke-11-di-Riau-Api-Masih-Berkobar-di-Tengah-Akasia-Liar.jpg
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. 

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagai upaya antisipasi kondisi rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh fenomena El-Nino. 

"Tidak ada ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Semua pihak harus taat aturan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," ujarnya, dikutip Kamis 13 Agustus 2026.

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca. Dengan SE ini, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur untuk menegaskan kebijakan tersebut. 



"Serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar," jelasnya.

Kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan. 

Pemda juga harus melakukan pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla.